ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) membuka peluuang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen. 

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menambahkan, sejauh ini memang ada peluang bahwa Anies bakal dicalonkan oleh PDI-P di Pilkada Jakarta.

”Bisa saja, kenapa tidak? Sepanjang komitmen, PDI Perjuangan ini satu saja syaratnya. NKRI (Negara Kesatuan RI) harga mati. Pancasila. UUD 1945. Itulah komitmen PDI Perjuangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, peluang Anies dicalonkan PDI-P akan menjadi sangat kuat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDI-P.

”Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai. Sebab, kami berpengalaman. Yang kami kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan, gitu. Jadi, jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama, apalagi manusia,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Komarudin, dengan menjadi kader PDI-P, itu bukan berarti semata-mata orang tersebut akan sepenuhnya loyal pada partainya, melainkan untuk rakyat Indonesia.

 ”PDI Perjuangan hanya sarana. Tujuan nasional kita adalah rakyat, bangsa, dan negara,” ucapnya. (*)

 

 

  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved