ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) membuka peluuang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan kepala daerah, menjadi suluh sehingga rakyat benar-benar bisa merasakan pesta demokrasi tanpa kotak kosong.

Masyarakat seantero Tanah Air bebas menentukan calon pemimpinnya, tanpa dibajak oleh partai politik.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 490 ayat 1 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasca-putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat peta politik berubah.

Baca juga: Peta Politik Berubah Pasca-putusan MK soal Pilkada, Anies Baswedan Siap Diusung PDI Perjuangan

Putusan MK itu membuka peluang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen.

Artinya, syarat mengusung pasangan calon di Pilkada tidak lagi mengacu pada ambang batas 20 persen kursi di DPRD.

Daniel Yusmic Foekh, satu di antara hakim konstitusi, mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion.

Lain halnya Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Pokoknya, consurring opinion berpendapat seharusnya MK memutus perkara tersebut dengan konstitusional bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Sedangkan berdasarkan dissentoing opinion, atas norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional, seharusnya Mahkamah menolak permohonan para pemohon," sambungnya.

Setelah putusan MK, sejumlah partai politik melayangkan komentar.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Pasalnya, lanjut Deddy, sebelum putusan MK tersebut, ada kekuatan besar yang ingin membajak demokrasi.

Peguasa pun disebutnya ingin mebajak PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pemilu.

"Ini harus dimaknai sebagai kemenangan melawan oligarki," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa.

Diketahui, PDI Perjuangan hanya punya 15 kursi di DPRD Jakarta.

Mengacu pasal yang berlaku sebelumnya, ambang batas mengharuskan partai politik menduduki 20 persen di DPRD sebagai syarat pencalonan Pilkada.

Artinya, PDIP sebelumnya terganjal atau tidak bisa mengusung calon gubernur Jakarta sebab partai lainnya sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai pasangan calon gubenrur.

Terakhir, MK mengubah atau memutuskan ambang batas dari 20 persen menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta.

Otomatis, PDI Perjuang bisa mengusung calon sendiri untuk maju di Pilkada Jakarta.

Atas keputusan MK, Deddy memsatikan tidak ada suara rakyat yang hilang guna memilih calon pemimpinnya.

Respons petinggi Golkar

Sementara itu, pandangan lain datang dari elite Partai Golkar.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Maman Abdurrahman mengatakan putusan MK itu akan mempengaruhi konstelasi politik di seluruh daerah.

Pihaknya pun akan membahas hal ini dengan koalisi KIM plus.

"Kami kaji dulu dengan teman-teman di internal partai dan koalisi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Begini Nasib Kaesang Usai MK Putuskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

Golkar sendiri tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersama Partai Gerindra, Demokrat dan PAN.

Maman mengeklaim internal partainya kaget menyusul keputusan MK tersebut.

Anies Baswedan dan Rano Karno Dilabarkan akan duet di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram/@viralnesiaaa)
Anies Baswedan dan Rano Karno Dilabarkan akan duet di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram/@viralnesiaaa) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Pasalnya, Maman menyebut gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh hanya meminta partai non-parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada.

Aies berpeluang maju bersama PDI Perjuangan

PDI Perjuangan yang sebelumnya dijegal dalam pencalonan di DKI dan beberapa daerah lainnya pun kini bisa mengusung calon untuk bertarung di Pilkada 2024.

Demikian juga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kian mantap maju kembali di Pilkada Jakarta.

Lewat juru bicaranya, Anies mengaku siap maju pilkada dan berduet dengan siapa pun calonnya.
 
Hal itu diungkapkan juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Angga bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena warga Jakarta bisa mendapatkan pilihan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Saat ini, 10 dari 11 partai yang memperoleh kursi di DPRD Jakarta telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Tinggal satu partai lagi yang mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

”Mas Anies siap berpasangan dengan siapa pun. Insya Allah, bisa kerja sama. Pengalaman di Jakarta, Pak Anies bisa bekerja dengan Pak Sandiaga Uno (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) dan Pak Riza Patria (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta),” ujar Angga.

Dia pun berharap Komisi Pemilihan Umum beserta KPU daerah bisa mengubah peraturan KPU sesegera mungkin karena putusan MK sudah berlaku pada Pilkada 2024. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat.

komunikasi dengan partai politik terus dilakukan kubu Anies.

Sejauh ini, Anies intens berhubungan dengan PDI-P sebagai satu-satunya partai yang belum menentukan dukungan. 

Menurut rencana, Anies bakal disandingkan dengan kader PDI-P yang juga mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengungkapkan, dengan putusan MK ini, PDI-P kini bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Namun, untuk siapa calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) yang akan diusung, itu akan dipertimbangkan dengan matang di internal PDI-P.

Anies didorong menjadi kader PDI Perjuangan

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menambahkan, sejauh ini memang ada peluang bahwa Anies bakal dicalonkan oleh PDI-P di Pilkada Jakarta.

”Bisa saja, kenapa tidak? Sepanjang komitmen, PDI Perjuangan ini satu saja syaratnya. NKRI (Negara Kesatuan RI) harga mati. Pancasila. UUD 1945. Itulah komitmen PDI Perjuangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, peluang Anies dicalonkan PDI-P akan menjadi sangat kuat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDI-P.

”Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai. Sebab, kami berpengalaman. Yang kami kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan, gitu. Jadi, jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama, apalagi manusia,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Komarudin, dengan menjadi kader PDI-P, itu bukan berarti semata-mata orang tersebut akan sepenuhnya loyal pada partainya, melainkan untuk rakyat Indonesia.

 ”PDI Perjuangan hanya sarana. Tujuan nasional kita adalah rakyat, bangsa, dan negara,” ucapnya. (*)

 

 

  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved