10 Parpol Tak Lolos ke DPR RI
Ini 10 Partai yang Ditetapkan KPU Tak Lolos ke Parlemen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
TRIBUN-PAPUA.COM- Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, ada 10 parpol yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Baca juga: Mau Nyaleg Tapi Pernah Jabat Kepala Daerah, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI
Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan itu sebagai berikut:
1. Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara
2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara) 4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara),
7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
10. Partai Ummat (642.550 suara)
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.
Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kapolresta Sorong Didesak Bebaskan 17 Warga Sipil dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar September 2025, Harga Tiket Mulai Rp357 Ribuan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Papua Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Keerom Hujan Ringan |
![]() |
---|
Terduga Penista Agama lewat Media Sosial Dilimpahkan ke Cyber Crime Polda Papua |
![]() |
---|
Perbandingan Spek dan Harga Samsung Galaxy S25 Plus dengan iPhone 15 Plus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.