Minggu, 12 April 2026

Politik

Mau Nyaleg Tapi Pernah Jabat Kepala Daerah, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI

Idham menerangkan, aturan tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Kristin
Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: Kristina Rejang) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menjelaskan terkait  animo masyarakat yang mau mencalonkan diri tapi pernah menjabat kepala daerah. 

Idham menerangkan, aturan tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang. 

Seperti yang tertuang pada pasal 7 ayat 2 huruf o, nomor 10 Tahun 2016, telah dijelaskan yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah bagi calon wakil kepala daerah.

"Hal tersebut juga diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n, PKPU nomor 8 tahun 2024,Peraturan tersebut sangat eksplisit" katanya ketika diwawancarai di salah satu hotel di Timika, Selasa (16/7/2024). 

Baca juga: Jadi Pemateri Bimtek dan Rakor di Timika, Ini yang Disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik

Sementara itu mengenai masa periodesasi, Idham menerangkan misalnya seorang calon kepala daerah akan mencalonkan kembali untuk calon kepala daerahnya maka akan dihitung periodesasinya 

"Karena penjelasan pasal 19 PKPU nomor 8 2024 itu berkenaan dengan pasal 14 ayat 2 huruf m, jadi bukan berkenaan dengan huruf n didalam pasal 14 tersebut, itu sangat eksplisit kok," ujarnya. 

Pasal 14 ayat (2) huruf m dan n berbunyi: 

Huruf m: belum menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Huruf n: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. 

Untuk PKPU Nomor 8 pasal 19 berbunyi:

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan  ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b.masa jabatan yaitu:

1.selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved