Politik
Mau Nyaleg Tapi Pernah Jabat Kepala Daerah, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI
Idham menerangkan, aturan tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
2.paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
Baca juga: Tokoh Perempuan Minta KPU RI Tinjau Ulang Hasil Seleksi Calon KPU Mamberamo Tengah
c.masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e.penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
"Nanti bisa dicek peraturannya pasal 14 ayat dua huruf n dan pasal 19 coba dibandingkan dalam PKPU nomor 8 2024," pungkasnya. (*)
| Ketua Partai NasDem Papua Tengah Dilantik, Berikut Susunan Pengurus Periode 2025-2029 |
|
|---|
| Yan Mandenas Minta Elite Politik dan Aktivis Tak Politisasi Pernyataan Presiden Prabowo soal Papua |
|
|---|
| Mahasiswa dan Pemuda Papua Tolak PAW Nikson Yenusi, Dianggap Cederai Demokrasi Waropen |
|
|---|
| Rakerda PKS Kota Jayapura Fokus Program 2026: Pelayanan Publik dan Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Apolo Safanpo Tanggapi Santai Pencabutan Dukungan PDIP: Itu Hal Wajar dalam Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17072024-idham.jpg)