Rabu, 29 April 2026

Politik

Mau Nyaleg Tapi Pernah Jabat Kepala Daerah, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI

Idham menerangkan, aturan tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Kristin
Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: Kristina Rejang) 

2.paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

Baca juga: Tokoh Perempuan Minta KPU RI Tinjau Ulang Hasil Seleksi Calon KPU Mamberamo Tengah

c.masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

e.penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

"Nanti bisa dicek peraturannya pasal 14 ayat dua huruf  n dan pasal 19 coba dibandingkan dalam PKPU nomor 8 2024," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved