ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Jadi Pemateri Bimtek dan Rakor di Timika, Ini yang Disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik

Ia juga menerangkan aturan terkait Bupati dan Wakil Bupati tidak berlaku seperti Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Kristin
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: Kristina Rejang) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik mengisi kegiatan bimtek dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel yang ada di Timika, Selasa (16/7/2024) secara tertutup. 

"Saya mengisi kegiatan bimtek pencaloanan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan oleh KPU Papua Tengah," kata Idham ketika diwawancarai usai kegiatan.

Baca juga: BESOK KPU Mimika Plenokan Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih

Idham menyampaikan kepada para komisioner KPU Provinsi Papua Tengah terkait aturan-aturan. 

"Kami yakin teman-teman (komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten) akan melaksanakan ini dimana kami sampaikan agar melaksanakan aturan yang berlaku," katanya. 

Baca juga: Pencalonan Bupati dan Wabup, KPU Mimika: Tidak Ada Kekhususan untuk OAP

Ia menjelaskan,  dalam penerimaan bakal calon nanti yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024 harus sesuai aturan yang berlaku. 

"Dan tadi kami sudah jelaskan aturan aturan yang akan diberlakukan. Dalam penerimaan pendaftaran balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, beserta verifikasinya serta penetapannya semua menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024," ujarnya. 

Dikatakan, untuk level KPU Provinsi juga pihaknya telah menyampaikan ketentuan pasal 20 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2021 (otsus) mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terkait Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang nanti akan diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.

"Rekan-rekan (KPU Provinsi) juga kami apresiasi sudah berkoordinasi dengan MRP Provinsi Papua Tengah," katanya. 

Ia juga menerangkan aturan terkait Bupati dan Wakil Bupati tidak berlaku seperti Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Untuk Bupati dan Wali Kota ketentuannya tidak demikian jadi ini berlaku untuk Provinsi atau dalam hal pemilihan wakil gubenur dan gubernur saja," tegasnya. 

Idham juga menegaskan bahwa, dalam melaksanakan atau mengatur secara teknis pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah KPU hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan.

"Karena dalam penyelenggaraan pilkada ada namanya prinsip kepastian hukum jadi apa yang diatur dalam undang-undang pilkada itulah yang kami laksanakan. Atau diatur dalam undang-undang lainnya berkaitan dengan Pilkada, itulah yang kami laksanakan," pungkasnya.(*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved