ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen

Petrus menjelaskan bahwa pencairan TPP nantinya akan sangat bergantung pada data kehadiran pegawai, baik saat apel maupun di kantor.

Tribun-Papua.com/Feronike Rumere
Penjabat Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, saat di wawancarai di Kantor BPKAD Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (23/5/2025) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika kini memperketat disiplin kehadiran pegawai.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, telah menyatukan pandangan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024.

"Jadi, kalau tidak masuk apel, dipotong satu persen. Kalau dia tidak hadir, tiga persen." ucap Petrus Yumte diwawancarai Tribun-Papuatengah.com, Senin (23/6/2025). 

Perbup ini mengatur pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kehadiran. 

Baca juga: Kadinkes Mimika Ingatkan Pkm Tidak Tutup Sebelum Jam Pelayanan Berakhir

Petrus menjelaskan bahwa pencairan TPP nantinya akan sangat bergantung pada data kehadiran pegawai, baik saat apel maupun di kantor.

Hal ini juga menindaklanjuti temuan Inspektorat.

"Hal ini telah lama berlaku, cuman ada beberapa yang belum mahami makanya kami sosialisasi ulang agar supaya ini kan penegakan disiplin untuk semua," jelasnya.

Sebelumnya, ada pegawai yang menerima TPP tidak sesuai dengan catatan kehadiran mereka dan kini harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Buka Pelayanan di MPP: Mendekatkan ke Masyarakat

Dengan penegasan ini, Pemkab Mimika berharap semua pegawai lebih disiplin. 

Petrus Yumte juga mengimbau setiap Kasubag Umum, Kasubag Kepegawaian, dan Kasubag Keuangan di masing-masing OPD untuk mensosialisasikan kembali aturan ini agar tidak ada pegawai yang TPP-nya terpotong. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved