ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Pencalonan Bupati dan Wabup, KPU Mimika: Tidak Ada Kekhususan untuk OAP

Khusus untuk Mimika, karena merupakan daerah khusus sehingga penting untuk disampaikan pelaksanaan pemilu di daerah Otsus.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kristin Rejang
Suasana kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 oleh KPU Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan pencalonan pada Pilkada 2024 pihaknya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

Sehingga pada Senin (8/7/2024) pihaknya memberikan sosialisasi terkait beberapa poin dalam PKPU tersebut kepada seluruh Partai Politik di Mimika.

Baca juga: Pleno Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih KPU Mimika Dimulai, Ini Kata Dete Abugau   

"Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, PKPU ini kan ada 150 pasal dan tidak semua di sosialisasikan, hanya poin-poin penting saja yang jadi diskusus atau mau di diskusikan. Supaya pencalonan nanti sudah memenuhi syarat syarat di PKPU nomor 8," kata Hironimus kepada wartawan.

Dijelaskan khusus untuk Mimika, karena merupakan daerah khusus sehingga penting untuk disampaikan pelaksanaan pemilu di daerah Otsus.

 

 

Hingga kini, didalam aturan Otsus masih hanya mengatur terkait pencalonan Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Sementara Bupati dan Wakil Bupati belum ada aturan tersebut. Sehingga KPU masih menggunakan ketentuan umum yakni PKPU 8 tahun 2024. Yangmana ketentuan umumnya terdapat pada pasal 14 ayat (1) dan (2).

"Jadi untuk Bupati dan Wakil Bupati, siapa saja diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan, jadi tidak kekhususan OAP itu yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Baca juga: BESOK KPU Mimika Plenokan Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih

Selain itu, mengenai yang pernah menjabat sebagai bupati tidak bisa mencalonkan diri menjadi wakil bupati, dan yang sudah dua kali menjabat di jabatan yang sama tidak bisa lagi mencalonkan diri di posisi yang sama.

"Itu diatur dalam PKPU nomor 8 yang perna dua kali berturut-turut tidak bisa menjabat fi jabatan yang sama," bebernya.

Ia menegaskan, yang dimaksud pernah menjabat sebagai bupati satu periode misalnya hanya 2,5 tahun atau lebih (tidak sampai lima tahun) tetap dianggap pernah menjabat satu periode.

Lainnya adalah mengenai poin syarat dukungan parpol, ia menjelaskan syarat dukunga partai politik adalah 20 persen dari perolehan kursi kemudian 25 persen akumulasi suara sah.

"Tapi partai politik yang boleh mengusung adalah partai politik yang mempunyai kursi di DPR, selain itu tidak bisa. Kemudian untuk dasar perhitungan kursinya harus yang ditetapkan oleh KPU yang terbaru," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved