ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Puncak Jaya 2024

Yuni Wonda Ajukan Gugatan ke MK, KPU Papua Tengah Sahkan Suara Ilegal Empat Distrik di Puncak Jaya

Telenggen menduga rekapitulasi suara sudah dimainkan oleh oknum-oknum berkepentingan pasca-perampasan kotak suara di Kantor KPU Puncak Jaya.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tim Pemenangan Yuni Wonda-Mus Kogoya meminta KPU dan Bawaslu RI segera meninjau penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah secara sepihak. Pilkada Puncak Jaya bermasalah. Suara empat distrik yang didiskualifikasi, dihitung KPU Provinsi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Hukum pasangan Yuni Wonda - Mus Kogoya segera mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun materi digugat adalah hasil perolehan suara dari empat distrik yang telah dinyatakan bermasalah oleh KPU dan Bawaslu Puncak Jaya, tetapi dihitung dan disahkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah dalam pleno pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

Empat distrik itu yakni Distrik Mulia, Lumo, Raga dan Distrik Tingginambut. 

Adapun dua calon bupati Puncak Jaya yang bertarung pada Pilkada 2024 yakni pasangan Yuni Wonda - Mus Kogoya nomor urut 1 (petahana), dan Miren Kogoya - Mendi Wonerengga nomor urut 2.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Yuni Wonda - Mus Kogoya, Roman Telenggen, mengatakan KPU Puncak Jaya telah mendiskualifikasi hasil perolehan suara dari empat distrik tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Hal itu menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serta kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama Pilkada 2024.

"Kami akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Kami juga minta kepastian dari KPU dan Bawaslu. Empat distrik ini sudah terang-terangan menyeleweng dari aturan sistem Noken yang sebenarnya. Sistem noken itu membuat kesepakatan di lapangan oleh masyarakat, diwakili kepala suku atau kepala kampung. Seperti diputuskan MK. Ada ahli sistem Noken. Itu jelas," ujar Telenggen lewat rekaman suara diterima Tribun-Papua.com, Rabu (18/12/2024).

Pilkada Puncak Jaya Bermasalah, KPU dan Bawaslu RI Diminta Tinjau Hasil Rekapitulasi Suara 4 Distrik

Satu di antara bukti sahih yaitu peristiwa perampasan logistik pemilu di Kantor KPU Puncak Jaya oleh massa pendukung paslon nomor urut 2 pada 26 November atau sehari sebelum pencoblosan surat suara, dan disaksikan oleh unsur Muspida, Dandim, bahkan seorang Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah yang sedang melaksanakan tugas supervisi.

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda
Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda (Istimewa)

Kemudian, peristiwa yang sama disertai pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga pemilih serta petugas penyelenggara pemilu pada 27 November di Distrik Lumo.

Telenggen mempertanyakan apakah KPU dan Bawaslu RI sudah benar-benar menarik kewenanagan KPU Daerah dan memberikan kewenanagan penuh kepada KPU Provinsi untuk membatalkan pleno rekapituliasi oleh KPU Kabupaten.

Sebab, fakta yang terjadi adalah KPU Papua Tengah mengesahkan perolehan suara Pilkada Puncak Jaya, bahkan menghitung suara dari empat distrik bermasalah yang telah didiskualifikasi sebelumnya.

Menurutnya, sebelum diplenokan di tingkat provinsi, KPU Puncak Jaya menyatakan tidak bisa merekapitulasi suara dari PPD kategori kejadian luar biasa disertai catatan khusus.

"Laporan Bawaslu itu tidak jelas dan pihak KPU (Puncak Jaya) juga bersikeras tidak mengakui adanya peristiwa perampasan kotak suara di kantornya. KPU Provinsi Papua Tengah menggunakan dasar apa menentukan suara sehingga memenangkan paslon nomor dua?," kata Telenggen.

Tim Yuni-Mus mencatat, ada sekira 47.000 suara pasangan Miren-Mendi tanpa melalui proses pencoblosan pada 27 November lalu.

Karena itu, Telengggen menganggap KPU Provinsi Papua Tengah jelas-jelas melanggar PKPU No 18 tahun 2024, dengan tindakan menghitung suara secara sepihak dari empat distrik bermasalah itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved