Pilkada Puncak Jaya 2024
Yuni Wonda Ajukan Gugatan ke MK, KPU Papua Tengah Sahkan Suara Ilegal Empat Distrik di Puncak Jaya
Telenggen menduga rekapitulasi suara sudah dimainkan oleh oknum-oknum berkepentingan pasca-perampasan kotak suara di Kantor KPU Puncak Jaya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Telenggen juga menduga rekapitulasi suara sudah dimainkan oleh oknum-oknum berkepentingan pasca-perampasan kotak suara di Kantor KPU Puncak Jaya.
"Kami menduga ini dilakukan saat tim kami pulang sesaat ketegangan di Kantor KPU Puncak Jaya yang mana perampasan dilakukan kubu lawan. Kami pulang karena tidak menginginkan kericuhan. Pilkada harus aman," ujarnya.
Telenggen mengatakan proses Pilkada secara TSM oleh kandidat tertentu serta massa pendukungnya di Puncak Jaya bukan saja merugikan pasangan Yuni-Mus, tetapi telah merampas hak politik masyarakat secara luas.

Telenggen menduga ada persekongkolan di antara pihak penyelenggara serta aparatus setempat untuk menjatuhkan Yuni Wonda sebagai bupati petahana.
Ia menegaskan tidak ada pencoblosan surat suara pada 27 November pada tiga distrik, meski ada beberapa kampung pada satu distik lainnya menggelar pencoblosan.
"Kami minta KPU RI dan Bawaslu meninjau ulang putusan KPU Provinsi Papua Tengah atas hasil Pilkada Puncak Jaya. Kami masyarakat Puncak Jaya mengangap Pilkada kali ini cacat hukum. Kami merasa demokrasi ini diinjak-injak. Ini bukan hasil sebuah proses demokrasi," pungkasnya.
KPU Papua Tengah tetapkan hasil Pilkada Puncak Jaya
Diketahui, KPU Provinsi Papua Tengah telah menggelr pleno rekapitulasi perolehan suara Kabupaten Puncak Jaya pada Pilkada 2024.
Hasil pleno yang digelar di Aula Kantor RRI, Jalan Merdek Kabupaten Nabire, Rabu (18/12/2024) dini hari, dibacakan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai.
Pasangan nomor urut 2, Miren Kogoya - Wendi Wonerengga ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 111.079 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 1, Yuni Wonda - Mus Kogoya memperoleh 85.802 suara.
Selisih perolehan suara terbanyak kandidat sebanyak 25.277 suara.
• Masyarakat Mulia Puncak Jaya Desak Penyelenggara Pemilu Diskualifikasi Paslon Perompak Kotak Suara
KPU menyebut jumlah suara sah sebanyak 196.881 suara, dan tidak sah; nol suara.
Sementara surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT sebanyak 202.037.
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang digunakan, 196.881, lalu untuk jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos; nol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.