ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Puncak Jaya 2024

Pilkada Puncak Jaya Bermasalah, KPU dan Bawaslu RI Diminta Tinjau Hasil Rekapitulasi Suara 4 Distrik

Perampasan logistik pemilu, sehari sebelum pencoblosan surat suara itu menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Puncak Jaya.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tim Pemenangan Yuni Wonda-Mus Kogoya meminta KPU dan Bawaslu RI segera meninjau penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah secara sepihak. Pilkada Puncak Jaya bermasalah. Suara empat distrik yang didiskualifikasi, dihitung KPU Provinsi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta segera meninjau kembali penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah secara sepihak.

Ini menyusul fakta kejadian luar biasa berupa perampasan kotak suara di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024, yang berujung bentrok antar pendukung kandidat.

Perampasan logistik pemilu, sehari sebelum pencoblosan surat suara itu menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Distrik Mulia, Lumo, Raga dan Distrik Tingginambut. 

Adapun dua calon bupati Puncak Jaya yang bertarung pada Pilkada 2024 yakni pasangan Yuni Wonda - Mus Kogoya nomor urut 1 (petahana), dan Miren Kogoya - Mendi Wonerengga nomor urut 2.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Yuni Wonda - Mus Kogoya, Roman Telenggen, mengatakan hasil rekapitulasi empat distrik tersebut sudah didiskualifikasi KPU Kabupaten Puncak Jaya, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

Namun belakangan, KPU Provinsi Papua Tengah membuka kembali lembaran hasil dari empat distrik itu lalu menghitungnya sebagai hasil perolehan suara untuk calon bupati dan gubernur.

Akibatnya, tindakan KPU Papua Tengah itu menguntungkan pasangan calon bupati Puncak Jaya nomor urut 2, Miren Kogoya - Mendi Wonerengga.

Selisih 25.277 Suara, Miren Kogoya-Wendi Wonerengga Jadi Sang Juara Pilkada Puncak Jaya 2024

"Kami minta KPU RI dan Bawaslu meninjau ulang putusan KPU Provinsi Papua Tengah atas hasil Pilkada Puncak Jaya. Kami masyarakat Puncak Jaya mengangap Pilkada kali ini cacat hukum. Kami merasa demokrasi ini diinjak-injak. Ini bukan hasil sebuah proses demokrasi," ujar Telenggen lewat rekaman suara diterima Tribun-Papua.com, Rabu (18/12/2024).

Telenggen mengatakan proses Pilkada secara TSM oleh kandidat tertentu serta massa pendukungnya di Puncak Jaya bukan saja merugikan pasangan Yuni-Mus, tetapi telah merampas hak politik masyarakat secara luas.

Dikatakan, PPD pada empat distrik bermasalah sudah membuat catatan kejadian khusus, bahkan KPU dan Bawaslu Puncak Jaya sudah mendiskualifikasi empat distrik itu menyusul peristiwa perampasan kotak suara, tetapi tidak diselesaikan oleh tingkat provinsi.

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda (tengah)
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda (tengah) (Humas Pemda Puncak Jaya)

KPU Provinsi Papua Tengah dianggap melanggar petunjuk teknis PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang aturan dan prosedur pelaksanaan pemilu.

"Perampasan kotak suara dketahui dan disaksikan oleh muspida, ada Dandim dan kepolisian, komisioner KPU Puncak Jaya, bahkan ada satu komisioner KPU Provinsi Papua Tengah saat kejadian itu tetapi mereka tidak bertindak profesional. Ini semacam pembiaran," ungkapnya.

Telenggen menduga ada persekongkolan di antara pihak penyelenggara serta aparatus setempat untuk menjatuhkan Yuni Wonda sebagai bupati petahana. 

Ia menegaskan tidak ada pencoblosan surat suara pada 27 November pada tiga distrik, meski ada beberapa kampung pada satu distik lainnya menggelar pencoblosan.

Hal itu disebabkan adanya pengancaman oleh pendukung salah satu paslon terhadap warga pemilih serta pertugas pemilu saat hari pencoblosan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved