Pilkada Puncak Jaya 2024
Pilkada Puncak Jaya Bermasalah, KPU dan Bawaslu RI Diminta Tinjau Hasil Rekapitulasi Suara 4 Distrik
Perampasan logistik pemilu, sehari sebelum pencoblosan surat suara itu menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Puncak Jaya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Telenggen juga menduga rekapitulasi suara sudah dimainkan oleh oknum-oknum berkepentingan pasca-perampasan kotak suara di Kantor KPU Puncak Jaya.
"Kami menduga ini dilakukan saat tim kami pulang sesaat ketegangan di Kantor KPU Puncak Jaya yang mana perampasan dilakukan kubu lawan. Kami menginginkan Pilkada damai sehingga kami pulang, tidak menginginkan keributan," ujarnya.
Menurut perhitungan Tim Yuni-Mus, ada sekira 47.000 suara oleh kubu Miren-Mendi, tanpa melalui proses pencoblosan surat suara.
"Laporan Bawaslu itu tidak jelas dan pihak KPU (Puncak Jaya) juga bersikeras tidak mengakui adanya peristiwa perampasan kotak suara di kantornya. KPU Provinsi Papua Tengah menggunakan dasar apa menentukan suara sehingga memenangkan paslon nomor dua?," kata Telenggen.
• Masyarakat Distrik Lumo Puncak Jaya Minta Tanggung Jawab KPU-Bawaslu Soal Perompakan Kotak Suara
Ia menegaskan Tim Yuni Wonda dan Mus Kogoya akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah KLomnstitusi (MK).
"Kami minta kepastian dari KPU dan Bawaslu, sehingga kami akan menempuh jalur hukum. Empat distrik ini sudah terang-terangan menyeleweng dari aturan sistem Noken yang sebenarnya. Sistem noken itu membuat kesepakatan di lapangan oleh masyarakat, diwakili kepala suku atau kepala kampung. Seperti diputuskan MK. Ada ahli sistem Noken. Itu jelas," ujar Telenggen.
Ia pun mempertanyakan apakah memang KPU dan Bawaslu RI sudah benar-benar menarik kewenanagan KPU Daerah dan memberikan kewenanagan penuh kepada KPU Provinsi atau membatalkan pleno rekapituliasi oleh KPU Kabupaten.

Sebab, KPU Provinsi Papua Tengah jelas-jelas melanggar PKPU No 18 tahun 2024, dengan tindakan menghitung hail suara di empat distrik bermasalah yang telah dinyatakan tidak dbisa direkap atau telah didiskualifikasi KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya.
KPU Papua Tengah tetapkan hasil Pilkada Puncak Jaya
Diketahui, KPU Provinsi Papua Tengah telah menggelr pleno rekapitulasi perolehan suara Kabupaten Puncak Jaya pada Pilkada 2024.
Hasil pleno yang digelar di Aula Kantor RRI, Jalan Merdek Kabupaten Nabire, Rabu (18/12/2024) dini hari, dibacakan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai.
Pasangan nomor urut 2, Miren Kogoya - Wendi Wonerengga ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 111.079 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 1, Yuni Wonda - Mus Kogoya memperoleh 85.802 suara.
Selisih perolehan suara terbanyak kandidat sebanyak 25.277 suara.
KPU menyebut jumlah suara sah sebanyak 196.881 suara, dan tidak sah; nol suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.