Pilkada Puncak 2024
Kabupaten Puncak Masih Menggunakan Sistem Noken, Segini Jumlah DPS untuk Pilkada 2024
Kabupaten Puncak merupakan satu dari enam daerah di Provinsi Papua Tengah yang menggunakan pemungutan suara dengan sistem Noken.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kabupaten Puncak merupakan satu dari enam daerah di Provinsi Papua Tengah yang menggunakan pemungutan suara dengan sistem Noken.
Distrik di Kabupaten Puncak berjumlah 25 distrik dan jumlah kampung sebanyak 206 kampung, semua menggunakan sistem noken.
"Memang sistem noken di Puncak sudah berjalan lama, tahun ini juga kita masih menggunakan sistem noken," kata Ketua KPU Puncak, Natalius Tabuni di Timika, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Jaga Situasi Jelang Pilkada, Aparat Gabungan TNI-Polri di Puncak Jaya Intenskan Patroli
Ia menjelaskan saat ini jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil pleno tingkat provinsi berjumlah 165.583.
"Angka ini mengalami kenaikan dimana waktu Pileg DPT berjumlah 155.536 suara. Jadi mengalami kenaikan karena ada penambahan pemilih pemula, ada juga penduduk pindahan," terangnya.
Ia juga berharap nantinya saat pendistribusian logistik tidak mengalami kendala sebab kata dia waktu Pileg pihaknya mendapatkan kendala dari pihak ketiga yang dipercayakan untuk mendistribusi logistik.
"Pesawat yang jadi kendala. Pihak ketiga belum menguasai Puncak, Medannya, cuacanya, kondisi daerah diatas pihak ketiga juga sampai hari H saat pendistribusian mengalami keterlambatan, sehingga kami berharap nantinya kalau pendistribusian harus pihak ketiga yang kuasai Puncak."
"Mereka harus stand by karena alat transportasi kita hanya pesawat kecil, beberapa distrik juga harus pakai pesawat, bahkan dari lapangan terbang ke distrik juga lumayan jauh jadi prosesnya lama membutuhkan waktu," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.