ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info KPU Provinsi Papua

KPU Provinsi Papua Buka Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Gubernur dan Wagub di Pilkada 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Pilkada 2024

Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
Istimewa
Logo KPU RI 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menerima masukan dan membuka tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan berebut suara dan dukungan masyarakat di Bumi Cenderawasih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. 

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Puluhan Personel Polda Papua Amankan Kantor KPU Papua

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua bernomor: 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. 

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: 

memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” 
memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” 
memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan 
mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat 
mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 
1)  dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 
2)  masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Baca juga: Penetapan Anggota DPRD Papua Terpilih Tertunda, Steve Dumbon: Hasil PSU Digugat Lagi

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, KPU Provinsi Papua mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. 

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, KPU 

Provinsi Papua mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 15 - 18 September 2024. 

Informasi lengkapnya silakan untuk KLIK PENGUMUMAN. 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved