Pemilu 2024 di Papua
Penetapan Anggota DPRD Papua Terpilih Tertunda, Steve Dumbon: Hasil PSU Digugat Lagi
PSI yang mengajukan gugatan ke MK, cuma kami belum tahu objek gugatanya apa, terpaksa penetapan kursi ditunda lagi
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
memastikan belum bisa melakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Papua dalam Pemilu 2024.
Pasalnya, hasil penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) digugat lagi oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 MK.
Baca juga: KPU Papua Tunggu Pembahasan Juknis Soal Kriteri Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, itu adalah hak orang untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami di Papua dalam pengajuan PHPU tahap pertama ada 17 perkara yang diajukan tapi hanya 3 yang dikabulkan oleh MM," kata Steve Dumbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu (3/8/2024).
Dikatakan, dalam putusan per tanggal 10 itu, setelah putusan pihaknya pulang dan melaksanakan atau menindaklanjuti amanat MK tersebut.
"Jadi di (Kabupaten) Sarmi itu ada dua TPS yang hanya penetapan, di Distrik Yapen Selatan ada 103 TPS yang dilakukan rekapitulasi ulang. Dua tadi itu untuk DPR Kabupaten," ujarnya.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Maksimalkan Persiapan Pilkada 2024, Daniel Jingga: Ayo Sukseskan Bersama
"Lalu untuk DPR Provinsi itu di Dapil Papua 3 yaitu Kabupaten Jayapura ada 225 TPS yang sudah kami lakukan rekapitulasi ulang dan sudah selesai. Itu mulai dari tingkat PPD sampai kami penetapan di provinsi dan hasilnya sudah kami sarahkan ke KPU RI tanggal 22 Juni," sambung Steve Dumbon.
Lalu setelah penetapan 28 Juni 2024, kata Steve, ternyata masih ada partai yang melayangkan menggugat ke MK.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Gelar Raker Tindak Lanjut Hasil Pencocokan dan Penelitian Coklit
Ditanya ojek yang menjadi dasar gugatan, Steve Dumbon mengaku belum tahu. Karena yang disampaikan ke pihaknya adalah adanya registrasi gugatan ke MK terhadap hasil PSU yang dilaksanakan tersebut.
"PSI yang mengajukan gugatan ke MK, cuma kami belum tahu objek gugatanya apa, terpaksa yang tadinya kami mau penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR Provinsi itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu proses persidangan di MK," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Steve-Dumbon-New.jpg)