ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Serentak 2024

KPU Papua Tunggu Pembahasan Juknis Soal Kriteria Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024

Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
JUKNIS PILKADA - Ketua KPU Papua, Steve Dumbon memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pembahasan petunjuk teknis (Juknis) tentang Orang Asli Papua (OAP) yang boleh maju dalam Pilkada provinsi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait petunjuk teknis (Juknis) kriteria Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon usai mengikuti Coffee Morning yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Jayapura, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Maksimalkan Persiapan Pilkada 2024, Daniel Jingga: Ayo Sukseskan Bersama

Di depan para wartawan, Steve Dumbon menjelaskan terkait bakal calon bupati dan wali kota itu dalam Undang-undang, Majelis Rakyat Papua (MRP) hanya bersifat memberikan pertimbangan.

"Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, khusus untuk Gubernur dan wakil gubernur memang itu didalam undang-undang harus Orang Asli Papua (OAP).

"Nah siapa orang asli Papua, itu yang sementara lagi kami bahas bersama Juknisnya nanti seperti apa," ujarnya.

Masih menurut Steve Dumbon, kalau di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu sangat jelas tentang definisi OAP tersebut.

Baca juga: Lewat Kegiatan Olahraga, KPU Papua Selatan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

"Orang asli Papua adalah rumpun ras Melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua dan atau mereka yang diakui secara adat oleh masyarakat adat setempat," ujarnya.

"Jadi bisa saja orang dari luar yang diakui oleh masyarakat adat setempat bisa ikut," sambung Steve.

Oleh karena itu, lanjut Steve Dumbon, masyartakat jangan berangapan bahwa orang asli Papua yang dimaksud itu selalu berambut keriting dan kulit hitam.

Baca juga: KPU Papua Gelar Coffee Morning Bahas Pilkada Serentak 2024

"Bisa orang lain yang diakui oleh masyarakat adat dan itu nanti diverifikasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), kemudian MRP yang akan memberikan rekomendasi,kami KPU hanya menerima selembar surat rekomendasi dari MRP," tegasnya

Hal itulah, lanjut Steve yang nanti akan dimasukan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang sebentar lagi akan dibahas bersama KPU di wilayah Tanah Papua.

"Tapi juknis itu sendiri kami rencana memang diintruksikan oleh KPU RI untuk lakukan koordinasi dengan 6 KPU Provinsi. Dan kami sudah lakukan," ujarnya.

Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi PKPU kepada 18 Partai di Papua Tengah, Jennifer Ungkap Hal Ini

Selain itu pihaknya juga akan koordinasi dengan MRP, untuk Papua pada akhir Mei kami sudah lakukan .

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved