Pilkada Serentak 2024
KPU Papua Tunggu Pembahasan Juknis Soal Kriteria Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024
Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait petunjuk teknis (Juknis) kriteria Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon usai mengikuti Coffee Morning yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Jayapura, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Maksimalkan Persiapan Pilkada 2024, Daniel Jingga: Ayo Sukseskan Bersama
Di depan para wartawan, Steve Dumbon menjelaskan terkait bakal calon bupati dan wali kota itu dalam Undang-undang, Majelis Rakyat Papua (MRP) hanya bersifat memberikan pertimbangan.
"Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, khusus untuk Gubernur dan wakil gubernur memang itu didalam undang-undang harus Orang Asli Papua (OAP).
"Nah siapa orang asli Papua, itu yang sementara lagi kami bahas bersama Juknisnya nanti seperti apa," ujarnya.
Masih menurut Steve Dumbon, kalau di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu sangat jelas tentang definisi OAP tersebut.
Baca juga: Lewat Kegiatan Olahraga, KPU Papua Selatan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
"Orang asli Papua adalah rumpun ras Melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua dan atau mereka yang diakui secara adat oleh masyarakat adat setempat," ujarnya.
"Jadi bisa saja orang dari luar yang diakui oleh masyarakat adat setempat bisa ikut," sambung Steve.
Oleh karena itu, lanjut Steve Dumbon, masyartakat jangan berangapan bahwa orang asli Papua yang dimaksud itu selalu berambut keriting dan kulit hitam.
Baca juga: KPU Papua Gelar Coffee Morning Bahas Pilkada Serentak 2024
"Bisa orang lain yang diakui oleh masyarakat adat dan itu nanti diverifikasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), kemudian MRP yang akan memberikan rekomendasi,kami KPU hanya menerima selembar surat rekomendasi dari MRP," tegasnya
Hal itulah, lanjut Steve yang nanti akan dimasukan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang sebentar lagi akan dibahas bersama KPU di wilayah Tanah Papua.
"Tapi juknis itu sendiri kami rencana memang diintruksikan oleh KPU RI untuk lakukan koordinasi dengan 6 KPU Provinsi. Dan kami sudah lakukan," ujarnya.
Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi PKPU kepada 18 Partai di Papua Tengah, Jennifer Ungkap Hal Ini
Selain itu pihaknya juga akan koordinasi dengan MRP, untuk Papua pada akhir Mei kami sudah lakukan .
Tribun-Papua.com
Pilkada Serentak 2024
KPU Papua
Steve Dumbon
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Juknis
Orang Asli Papua (OAP)
Melanesia
Dari Medan Perang ke Arena Politik: Eks Prajurit TNI OAP ini Berjaya di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Mendagri Tito Akui Ada ASN hingga Sekda Tak Netral: Tawarkan Diri Menangkan Paslon! |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten jayapura: Tujuh Distrik Belum Final! |
![]() |
---|
Sukses Jaga Kedamaian Pilkada 2024, Kinerja Kapolda Papua Tuai Apresiasi Tinggi dari Tokoh Agama |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Dua Kabupaten di Papua Selatan Gelar PSU dan PSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.