Pilkada Serentak 2024
KPU Papua Tunggu Pembahasan Juknis Soal Kriteria Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024
Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ
|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
JUKNIS PILKADA - Ketua KPU Papua, Steve Dumbon memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pembahasan petunjuk teknis (Juknis) tentang Orang Asli Papua (OAP) yang boleh maju dalam Pilkada provinsi.
"Memang ada perdebatan,tapi kita mengacu pada undang-undang yang ada," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan rapat koordinasi regional untuk membahas terkait juknis tersebut.
Baca juga: Ini Pesan DKPP Dalam Rakor Tindak lanjut Hasil Pencocokan dan Penelitian Coklit KPU Papua Pegunungan
"Rencananya sekitar tanggal 8-9 untuk masukan dalam Juknis itu, mengenai seseorang itu dinyatakan sebagai orang asli Papua dan mekanisme untuk bagaimana di dapat rekomendasi dari masyarajat adat maupun MRP. Itu yang nanti kita masukan dalan juknis, dan juknis belum terbit untuk itu kita kejar waktu untuk bahas mengenai hal itu," tandasnya. (*)
Tags
Tribun-Papua.com
Pilkada Serentak 2024
KPU Papua
Steve Dumbon
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Juknis
Orang Asli Papua (OAP)
Melanesia
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Serentak 2024
Dari Medan Perang ke Arena Politik: Eks Prajurit TNI OAP ini Berjaya di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Mendagri Tito Akui Ada ASN hingga Sekda Tak Netral: Tawarkan Diri Menangkan Paslon! |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten jayapura: Tujuh Distrik Belum Final! |
![]() |
---|
Sukses Jaga Kedamaian Pilkada 2024, Kinerja Kapolda Papua Tuai Apresiasi Tinggi dari Tokoh Agama |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Dua Kabupaten di Papua Selatan Gelar PSU dan PSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.