ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Serentak 2024

KPU Papua Tunggu Pembahasan Juknis Soal Kriteria Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024

Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua di situ

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
JUKNIS PILKADA - Ketua KPU Papua, Steve Dumbon memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pembahasan petunjuk teknis (Juknis) tentang Orang Asli Papua (OAP) yang boleh maju dalam Pilkada provinsi. 

"Memang ada perdebatan,tapi kita mengacu pada undang-undang yang ada," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan rapat koordinasi regional untuk membahas terkait juknis tersebut.

Baca juga: Ini Pesan DKPP Dalam Rakor Tindak lanjut Hasil Pencocokan dan Penelitian Coklit KPU Papua Pegunungan

"Rencananya sekitar tanggal 8-9 untuk masukan dalam Juknis itu, mengenai seseorang itu dinyatakan sebagai orang asli Papua dan mekanisme untuk bagaimana di dapat rekomendasi dari masyarajat adat maupun MRP. Itu yang nanti kita masukan dalan juknis, dan juknis belum terbit untuk itu kita kejar waktu untuk bahas mengenai hal itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved