ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polres Mimika Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Berhasil Disita

Barang bukti disita dari tangan LA berupa 6 pake plastik bening berisi sabu siap edar. Sabu tersebut disimpan di dalam dos rokok

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
TERSANGKA - Pengedar sabu berinisial LA saat diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Minggu (15/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah menangkap tersangka pengedaran narkoba sabu di Timika, Papua Tengah.

Kali ini tersangka yang terlibat peredaran baharam tersebut berinisial LA alias Awal dibekuk di rumah kos yang berada di Jalan Pendidikan, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 15:30 WIT.

Baca juga: Sertijab Perwira Polres Mimika, AKP Boby Pratama Jabat Kasat Lantas

KBO Satres Narkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe memimpin langsung penangkapan pelaku dengan tiga personelnya.

Barang bukti disita dari tangan LA berupa 6 pake plastik bening berisi sabu siap edar. Sabu tersebut disimpan di dalam dos rokok juga alat penghisap sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan penangkapan terhadap pelaku LA.

"Kita amankan di Polres Mimika 32 untuk hukum lebih lanjut," ujar Andi kepada Tribun-Papua.com, Minggu (15/9/2024).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi seseorang di curigai sering melakukan transaksi  di Jalan Pendidikan Jalur VII.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Mimika Gelar Latihan Pra Operasi 

"Kami langsung mendatangi lokasi tersebut dan menangkap pelaku di kost miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 6 paket sabu," katanya.

Ia menambahkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved