Senin, 13 April 2026

KPU Provinsi Papua Selatan

KPU Papua Selatan Bahas Dana dan Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Helda Ambay Bilang Begini

Kampanye dilakukan setelah tahapan penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup pada tanggal 22 September 2024.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Istimewa
Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay di sela rakoor persiapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.

Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay, menjelaskan, beberpa hari lagi KPU memasuki tahapan kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.

Kampanye bakal dilakukan setelah tahapan penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup pada tanggal 22 September 2024.

Setelah penetapan paslon, tahapan selanjutnya dilakukan penarikan nomor urut Paslon pada tanggal 23 September 2024.

"Yahapan kampanye dimulai 25 September - 23 November 2024," ucap Helda, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: MRPS Dituding Kong Kalikong dengan Salah Satu Calon Gubernur Papua Selatan, Begini Respons Damianus

Pada tahapan kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjuk operator atau LO untuk melakukan seluruh permintaan pelaporan yaitu Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada 3 tahapan besar yang dimulai dengan RKDK, kemudian masuk pada laporan pertama yaitu LADK, LPSDK dan terakhir yaitu LPPDK yang mana seluruh prosesnya LO atau penghubung Sistim Kampanye Dana Kampanye (SKDK)."

"Ini mempermudah paslon dalam merekam seluruh jadwal kampanye dengan mengacu pada Undang-undang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di pasal 74 menyatakan bahwa sumber dana kampanye itu berasal dari 3 sumber yaitu dana pribadi paslon, parpol atau gabungan parpol dan badan hukum lainnya," jelasnya.

Baca juga: KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi Keaslian dari MRP Papua Selatan, Ini Kata Theresia Mahuze 

Dana kampanye sendiri terbagi jadi Tiga jenis, yakni bentuk uang, barang dan jasa. 

"Itu yang wajib dilaporkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat secara administrasi. Partai Politik Non Pengusung besaran dananya 75 juta dan Badan Usaha Milik lain sebesar 750 juta, jadi khusus untuk dana kampanye ada 3 point penting," tutup Helda. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved