Senin, 4 Mei 2026

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 126: Asesmen Soal 3

Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 126 Asesmen Soal 3.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Belajar - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 126 Asesmen Soal 3. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 126 Asesmen Soal 3.

Sebelum melihat kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 126, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 126 ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 126: Asesmen Soal 2

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19.
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19. (Warta Kota/Alex Suban)

Asesmen Sumatif Bab 2

Penilaian 3

3. Peraturan daerah (perda) dibagi menjadi perda provinsi dan perda kabupaten/kota. 

Jelaskan perbedaan tersebut berdasarkan hierarki dan isi atau muatan yang diaturnya!

Jawaban

3. Perbedaan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota:

a) Tingkatan atau kedudukannya, Perda Provinsi berkedudukan lebih tinggi daripada Perda Kabupaten/Kota.

b) Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi.

c) Kewenangan lembaga yang membuatnya.

- Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujuai bersama DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi.

Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

- Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved