Info Jayapura
Pemkab Jayapura Tutup TPS di Doyo Lama Waibhu
Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 660/134/SE/SET.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan armada untuk mengangkut sampah dari TPS Doyo Lama ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat.
"Pembersihan lokasi TPA, informasi dan sosialisasi serta kordinasi sedang kami siapkan untuk pemindahan," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Papua.com, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Pemkab Jayapura Wacanakan Pemindahan TPS Doyo Lama ke TPA Waibron
Abdul menjelaskan, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura telah melakukan sidak di TPA Waibron. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi jalan menanjak menuju ke TPA. Sampah diangkut menggunakan 25 armada.
Adapun isi Surat Edaran, sehubungan dengan kebijakan Pemkab Jayapura dalam optimalisasi pengelolaan sampah secara tertib dan ramah lingkungan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Tempat pembuangan sementara (TPS) Doyo Distrik Waibu mulai 1 Oktober 2024 ditutup dan pembuangan sampah akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron Distrik Sentani Barat;
2. Tempat pembuangan sementara di Doyo saat ini dilakukan secara terbuka (Open Dumping) dan kondisinya telah melebihi kapasitas yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagaimana lokasi TPA tersebut akan dilakukan penataan;
3. Dalam upaya bersama penanganan sampah, dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama melakukan upaya pengelolaan sampah dengan efektif yang memudahkan proses pengelolaan, penanganan dan pengurangan sampah, hal ini dapat dilakukan antara lain:
a. Melakukan kewajiban memilah sampah dari sumber sampah (sampah rumah tangga, sampah dari perkantoran, kawasan industri, pemukiman) agar dilakukan pemilahan sampah organik (sampah basah) dan sampah non-organik (sampah kering/sampah plastik). Sampah organik dan non-organik yang telah dipilah dari rumah tangga/sumber sampah dimasukan dalam wadah.
b. Sampah yang dihasilkan baik sampah organik dan sampah non-organik dipilah sesuai
jenis sampah dan diletakan dalam tong atau bak sampah masing-masing;
c. Pembuangan sampah tidak diletakan di trotoar atau disepanjang pinggir jalan utama.
d. Pembuangan sampah dikawasan yang tersedia tong sampah atau kontainer sampah. dilakukan pada pukul 19.00 WIT -05.00 WIT, untuk selanjutnya petugas kebersihan akan mengangkut sampah ke TPA. (*)
TribunPapua.com
TPS Doyo
TPS Doyo Lama
Pemkab Jayapura
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Abdul Rahman Basri
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.