ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pemkab Jayapura Tutup TPS di Doyo Lama Waibhu 

Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.

Tribun-Papua.com/ Putri
TPS Doyo Lama di Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura akan dipindahkan ke TPA Waibron, Distrik Sentani Barat 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 660/134/SE/SET.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan armada untuk mengangkut sampah dari TPS Doyo Lama ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat.

"Pembersihan lokasi TPA, informasi dan sosialisasi serta kordinasi sedang kami siapkan untuk pemindahan," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Papua.com, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Pemkab Jayapura Wacanakan Pemindahan TPS Doyo Lama ke TPA Waibron

Abdul menjelaskan, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura telah melakukan sidak di TPA Waibron. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi jalan menanjak menuju ke TPA. Sampah diangkut menggunakan 25 armada.

Adapun isi Surat Edaran, sehubungan dengan kebijakan Pemkab Jayapura dalam optimalisasi pengelolaan sampah secara tertib dan ramah lingkungan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Tempat pembuangan sementara (TPS) Doyo Distrik Waibu mulai 1 Oktober 2024 ditutup dan pembuangan sampah akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron Distrik Sentani Barat;

2. Tempat pembuangan sementara  di Doyo saat ini dilakukan secara terbuka (Open Dumping) dan kondisinya telah melebihi kapasitas yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagaimana lokasi TPA tersebut akan dilakukan penataan;

3. Dalam upaya bersama penanganan sampah, dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama melakukan upaya pengelolaan sampah dengan efektif yang memudahkan proses pengelolaan, penanganan dan pengurangan sampah, hal ini dapat dilakukan antara lain:

a. Melakukan kewajiban memilah sampah dari sumber sampah (sampah rumah tangga, sampah dari perkantoran, kawasan industri, pemukiman) agar dilakukan pemilahan sampah organik (sampah basah) dan sampah non-organik (sampah kering/sampah plastik). Sampah organik dan non-organik yang telah dipilah dari rumah tangga/sumber sampah dimasukan dalam wadah.

b. Sampah yang dihasilkan baik sampah organik dan sampah non-organik dipilah sesuai
jenis sampah dan diletakan dalam tong atau bak sampah masing-masing;

c. Pembuangan sampah tidak diletakan di trotoar atau disepanjang pinggir jalan utama.

d. Pembuangan sampah dikawasan yang tersedia tong sampah atau kontainer sampah. dilakukan pada pukul 19.00 WIT -05.00 WIT, untuk selanjutnya petugas kebersihan akan mengangkut sampah ke TPA.  (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved