Info Jayapura
Pemkab Jayapura Tutup TPS di Doyo Lama Waibhu
Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di Doyo Lama, Distrik Waibhu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 660/134/SE/SET.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan armada untuk mengangkut sampah dari TPS Doyo Lama ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat.
"Pembersihan lokasi TPA, informasi dan sosialisasi serta kordinasi sedang kami siapkan untuk pemindahan," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Papua.com, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Pemkab Jayapura Wacanakan Pemindahan TPS Doyo Lama ke TPA Waibron
Abdul menjelaskan, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura telah melakukan sidak di TPA Waibron. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi jalan menanjak menuju ke TPA. Sampah diangkut menggunakan 25 armada.
Adapun isi Surat Edaran, sehubungan dengan kebijakan Pemkab Jayapura dalam optimalisasi pengelolaan sampah secara tertib dan ramah lingkungan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Tempat pembuangan sementara (TPS) Doyo Distrik Waibu mulai 1 Oktober 2024 ditutup dan pembuangan sampah akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron Distrik Sentani Barat;
2. Tempat pembuangan sementara di Doyo saat ini dilakukan secara terbuka (Open Dumping) dan kondisinya telah melebihi kapasitas yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagaimana lokasi TPA tersebut akan dilakukan penataan;
3. Dalam upaya bersama penanganan sampah, dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama melakukan upaya pengelolaan sampah dengan efektif yang memudahkan proses pengelolaan, penanganan dan pengurangan sampah, hal ini dapat dilakukan antara lain:
a. Melakukan kewajiban memilah sampah dari sumber sampah (sampah rumah tangga, sampah dari perkantoran, kawasan industri, pemukiman) agar dilakukan pemilahan sampah organik (sampah basah) dan sampah non-organik (sampah kering/sampah plastik). Sampah organik dan non-organik yang telah dipilah dari rumah tangga/sumber sampah dimasukan dalam wadah.
b. Sampah yang dihasilkan baik sampah organik dan sampah non-organik dipilah sesuai
jenis sampah dan diletakan dalam tong atau bak sampah masing-masing;
c. Pembuangan sampah tidak diletakan di trotoar atau disepanjang pinggir jalan utama.
d. Pembuangan sampah dikawasan yang tersedia tong sampah atau kontainer sampah. dilakukan pada pukul 19.00 WIT -05.00 WIT, untuk selanjutnya petugas kebersihan akan mengangkut sampah ke TPA. (*)
TribunPapua.com
TPS Doyo
TPS Doyo Lama
Pemkab Jayapura
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Abdul Rahman Basri
| Konferensi APS III 2026: Menggagas Etnosains sebagai Jembatan Pembangunan Papua Emas |
|
|---|
| Menuju Universal Coverage, Papua Targetkan 54 Persen Pekerja Terlindungi Jamsostek Tahun Ini |
|
|---|
| Klaim Jaminan Kematian bagi Aparatur RT/RW Kelurahan Bhayangkara Jayapura Diserahkan |
|
|---|
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/26092024-bshgdkfdddd.jpg)