Update Kasus Temuan Mayat di Sarmi
UPDATE- Mayat Wanita yang Ditemukan di Kampung Bagaisewar II Sarmi Ternyata Korban Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita yang menggegerkan warga Kampung Bagaisewar II itu.
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, Kabupaten Sarmi, Papua, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres setempat.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita yang menggegerkan warga Kampung Bagaisewar II itu.
Diketahui,mayat tesebut bernama Levina Orpa Bers (18).
Baca juga: Masyarakat Bagesewar ll Sarmi Dihebohkan dengan Temuan Mayat Tak Berbusana
Kapolres Sarmi, Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, mengungkapkan, Levina Orpa Bers merupakan korban pembunuhan.
"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga lewat rilisnya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20).
"Jadi tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya," beber dia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi bahwa, pembunuhan itu karena tersangka merasa sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan.
"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali,"jelas Yoga.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan.
"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri," ucap Ipti Yoga.
Baca juga: RSUD Mimika Visum Jenazah Korban Pembunuhan KKB Glen Malcolm Conning
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarmi.
Lanjut Yoga, atas perbuatannya, tersangka FK (20) dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
TribunPapua.com
Polres Sarmi
Kasus Pembunuhan
Kampung Bagaiserwar
Yoga Dwi Arjuna
Update Kasus Temuan Mayat di Sarmi
Pemerintah Nabire Janjikan Hadiah Bagi Polisi yang Menangkap Jambret |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Jayapura September 2025, Ada KM Sinabung dan KM Gunung Dempo |
![]() |
---|
Pemprov Papua Tengah Kirim 120 OAP ke Sejumlah Balai Latihan Kerja |
![]() |
---|
OTK di Yalimo Bakar Semua Alat Berat PT.Paesa, Baru 1 Pekerja yang Ditemukan |
![]() |
---|
Eksotisme Kepulauan Kumamba di Sarmi, Permata Tersembunyi di Ujung Timur Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.