ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Pemkab Jayapura dan BPJS Tenaga Kerja Bakal Teken MoU, Jamin Keamanan Kerja Badan Ad Hoc 

Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk membiayai kurang lebih 4.000-an pekerja ad hoc.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Foto bersama usai pertemuan singkat Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa, Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Papua Anjas, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jeriyanto Tunya, dan beberapa kepala OPD di salah satu rumah makan di Distrik Sentani Timur 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura segera membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja Papus untuk menjamin kecelakaan kerja dan kematian badan ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan, penandatangan yang akan dilakukan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

"Ini penting sekali supaya mereka bekerja secara baik dan maksimal untuk menhindari kecelakaan kerja. Tahun sebelumnya ada sampai ratusan juta, ini memang perintah dar Mendagri dan KPU Pusat," katanya, di sebuah rumah makan di batas Kota dan Kabupaten Jayapura, Jumat  (11/10/2024).

Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk membiayai kurang lebih 4.000-an pekerja ad hoc.

Baca juga: Begini Reaksi Keras Manajemen Maxim soal Penolakan Aplikasi Transportasi Online di Papua

"Jumlahnya masih sedang dipastikan tetapi sekitar 4.000 an nanti dikalikan dengan jaminan dengan asurasi Rp 10.800 per orang. Jadi dikalikan hampir Rp 50 juta, anggarannya dari Pemkab," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Papua Anjas menjelaskan perlindungan petugas ad hoc pemilu 2024, memang dilakukan untuk untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri berkaitan tentang perlindungan jaminan sosial jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi petugas adhoc yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kita memastikan petugas ad hoc memiliki ketenangan dalam tenaga kerja, sehingga dalam melaksanakan tugasnya negara hadir untuk memberikan jaminan.

Anjas menjelaskan, jaminan sosial diberikan dalam kurun waktu satu bulan. Durasi perlindungan petugas semenjak bertugas.

Dua program perlindungan yang akan diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian akan dibebankan kepada pemerintah daerah dengan biaya Rp 10.800 per orang.

Sementara, apabila pekerjaanya sudah selesai tetapi kemudian terjadi kecelakaan kerja maka negara masih memberikan perlindungan. 

"Memang moment Pilkada berlangsung sehari saja, tetapi moment pelaksanaan urgensinya di hari H karena itu kami berikan perlindungan sebulan, mulai dari aktivitas dimulai sampai selesai dan bulan perlindungannya selesai," katanya.

Baca juga: Santunan Duka Disalurkan ke Ahli Waris Pekerja, Pj Bupati Nabire: Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan

Anjas menyebutkan, saat ini kabupaten yang telah menandatangani perjanjian kerjasma yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Biak, dan Yapen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved