ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Jayapura Amankan 1 WNA Asal Pantai Gading 

Imigrasi Jayapuran amankan 1 WNA asal negara Pantai Gading setelah dapat laporan warga ada orang asing membuat keributan di daerah Entrop, Jayapura.

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Rezka Putra Arupalaka, dalam jumpa pers pada Selasa (22/10/2024) - Imigrasi Jayapuran amankan 1 WNA asal negara Pantai Gading setelah dapat laporan warga ada orang asing membuat keributan di daerah Entrop. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA, JAYAPURA - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal negara Pantai Gading setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada orang asing yang membuat keributan di daerah Entrop, Distrik Jayapura Selatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan, sebelumnya sudah ada informasi yang di dapat dalam rapat tim pengawasan orang asing tingkat Kota Jayapura bahwa ada satu warga negara asing yang berkeliaran di daerah Entrop

"Jadi hari kami itu petugas kami mengamankan satu orang WNA asal Pantai Gading di daerah Entrop. Waktu diperiksa, WNA ini menunjukan paspor dan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya, artinya sudah tidak berlaku lagi," ucap Ronni saat menggelar jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Selasa (22/10/2024). 

Baca juga: Imigrasi Biak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Rakor Timpora Digelar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Rezka Putra Arupalaka, dalam jumpa pers pada Selasa (22/10/2024). 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Rezka Putra Arupalaka, dalam jumpa pers pada Selasa (22/10/2024).  (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, diketahui WNA asal Pantai Gading ini bekerja di PT Kouame Global Bussines Internasional yang berlokasi di Jakarta Barat. 

Ronni mengatakan, WNA tersebut mengaku berada di Kota Jayapura sejak tahun 2016 dengan tujuan mengembangkan bisnisnya, namun menjadi korban pencurian dan memutuskan menetap.

"Jadi menurut keterangannya, semua barangnya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura," jelas Ronni.

Ronni menjelaskan, WNA tersebut melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 yang berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved