Imigrasi Jayapura Amankan 1 WNA Asal Pantai Gading
Imigrasi Jayapuran amankan 1 WNA asal negara Pantai Gading setelah dapat laporan warga ada orang asing membuat keributan di daerah Entrop, Jayapura.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA, JAYAPURA - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal negara Pantai Gading setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada orang asing yang membuat keributan di daerah Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan, sebelumnya sudah ada informasi yang di dapat dalam rapat tim pengawasan orang asing tingkat Kota Jayapura bahwa ada satu warga negara asing yang berkeliaran di daerah Entrop.
"Jadi hari kami itu petugas kami mengamankan satu orang WNA asal Pantai Gading di daerah Entrop. Waktu diperiksa, WNA ini menunjukan paspor dan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya, artinya sudah tidak berlaku lagi," ucap Ronni saat menggelar jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Imigrasi Biak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Rakor Timpora Digelar

Berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, diketahui WNA asal Pantai Gading ini bekerja di PT Kouame Global Bussines Internasional yang berlokasi di Jakarta Barat.
Ronni mengatakan, WNA tersebut mengaku berada di Kota Jayapura sejak tahun 2016 dengan tujuan mengembangkan bisnisnya, namun menjadi korban pencurian dan memutuskan menetap.
"Jadi menurut keterangannya, semua barangnya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura," jelas Ronni.
Ronni menjelaskan, WNA tersebut melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 yang berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. (*)
Hitung Suara TPS 027 Jayapura Selatan Dipercepat, Langkahi PKPU: Fakhiri Unggul |
![]() |
---|
Kejanggalan PSU di TPS 027 Japsel: Perhitungan Suara Dipercepat, Hak Politik Warga Raib |
![]() |
---|
Horison Ultima Entrop Promo Kamar Spesial “Merdeka Staycation” Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Cara Buat KTP untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.