Penembakan di Jayapura
Oknum TNI Penembak Juru Parkir di Entrop Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka
Korban juru parkir bernama Lambret alias Obet saat itu ditembak pada bagian pinggang hingga meninggal dunia.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih (Pomdam) menetapkan Pratu TB, oknum prajurit TNI, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang juru parkir bernama Lambret alias Obet di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Komandan Pomdam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, membenarkan status hukum tersebut saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Baca juga: Oknum TNI Penembak Juru Parkir Entrop Jayapura Ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Korban Tewas
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) di lorong Sagita, Entrop.
Korban Lambret alias Obet saat itu ditembak pada bagian pinggang hingga meninggal dunia.
Insiden tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Pratu TB kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses hukum lebih lanjut.
Danpomdan menegaskan, kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai mekanisme peradilan militer.
Penetapan tersangka terhadap oknum prajurit tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen TNI dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggotanya sendiri yang terlibat tindak pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.