Info Jayapura
Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura Rayakan HUT ke-11, Masih Ada dan Tetap Eksis
HUT kebangkitan masyarakat adat kali ini bertajuk 'Jalan Budaya Menuju Jayapura Sejahtera'.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Hari ulang tahun (HUT) ke-XI kebangkitan masyarakat adat Kabupaten Jayapura digelar di Lapangan Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Kamis (25/10/2024).
HUT kebangkitan masyarakat adat kali ini bertajuk 'Jalan Budaya Menuju Jayapura Sejahtera'.
Perayaannya dimeriahkan dengan penampilan tarian, suling tambur, pertunjukkan fragmen saat pemerintahan Belanda, kerajinan tangan serta kuliner dan kehadiran masyarakat adat.
Masyarakat adat yang hadir dari 9 wilayah adat di Kabupaten Jayapura yakni Dewan Adat Suku (DAS) Suku Sentani-Buyakha, DAS Imbi-Numbai, DAS Oktim, DAS Tepra, DAS Djoukari, DAS Elseng, DAS Demutru, DAS Moi, dan DAS Yowari.
Baca juga: Menengok Tradisi Pengelolaan Hutan Sagu Papua di Pinggiran Danau Sentani Jayapura
Kegiatan itu dibuka dengan penabuhan tifa bersama Penjabat (Pj) Bupati Semuel Siriwa, Sekertaris Daerah (Sekda) Hana Hikoyabi, Tokoh Adat Mathius Awoitauw, Ketua DAS Sentani Daniel Toto, Forkopimda Kabupaten Jayapura, dan masyarakat adat.
Tokoh Adat Mathius Awoitauw, mengatakan, perayaan ke sebelas tahun kebangkitan itu untuk mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada masyarakat adat. Mereka masih ada dan tetap eksis jauh sebelum adanya negara, agama.
Masyarakat adat lebih dahulu ada menatap kehidupan di Tanah Papua.
Masyarakat adat adalah orang asli Papua (OAP) yang memiliki dan melekat dengan adat, dusun, dan tanah.
Oleh sebab itu, tanah tidak boleh dijual karena masyarakat adat bisa kehilangan identitas dan tidak ada artinya lagi.
"Di wilayah adat, tanah adalah modal," ujarnya.

Mathius, menyebut ketahanan pangan, energi, air, adalah masa depan dunia dan tiga hal itu dimiliki oleh masyarakat adat karena itu pengakuan dan perlindungan hak-hak ini perlu dibicarakan.
Kabupaten Jayapura memiliki Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) di dalamnya ada masyarakat adat, akademisi, dan pemerintah.
Selain itu, Gugus Tugas Masyarakat Adat atau GTMA harus memastikan kepastian hak atas lahan, hutan yang menjadi milik masyarkat adat sehingga kedepan mereka dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memajukan wilayahnya.
DPMK juga bisa memberikan dukungan terhadap perkembangan masyarakat adat di 14 kampung adat yang telah mendapat kodefikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.