Papua Terkini
Majelis Rakyat Papua Tatap Muka Bersama Pemkab Biak, Bahas Pemetaan Hak Ulayat Adat
Mereka melibatkan para tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda dan sejumlah masyarakat Biak.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) tatap muka bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terkait pemetaan hak ulayat tanah adat di Biak, Kamis (31/10/2024)
Mereka melibatkan para tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda dan sejumlah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Asisten 1 Setda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw, mewakilii Pj Bupati Biak Numfor.
Semuel Rumakeuw mengatakan pihaknya mendukung penuh tugas dan tanggungjawab MRP dalam hal sosialisasi pemetaan hak ulayat tanah adat di Kabupaten Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor telah membuat dua peraturan daerah inisiatif DPRK, yakni perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat Byak dan perda tentang Kampung Adat.
Peraturan ini diharapkan dapat disinkronkan dengan materi sosialisasi pemetaan hak ulayat tanah adat di Kabupaten Biak Numfor, sekaligus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Tanah Papua.
Baca juga: VIRAL Rekaman Dugaan Pengerahan Kekuatan oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Satu Calon Gubernur Papua
“Pemerintah Daerah Biak Numfor mendukung apa yang dilakukan MRP untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adat di Biak,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP Raymond May, mengatakan, masalah tanah merupakan persoalan yang sangat krusial baik secara internal maupun eksternal.
Pokja adat MRP tetap berkomitmen untuk melakukan pemetaan terhadap hak ulayat tanah adat di Provinsi Papua khususnya yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
"Dengan pemetaan tanah adat, diharapkan memberikan kepastian berusaha untuk kegiatan investasi maupun pembangunan kedepan dalam berbagai aspek," ungkapnya
Selaku Ketua Pokja Adat MRP, Raymond juga berharap, melalui tatap muka kali ini, peserta dapat memberikan masukan terkait pemetaan hak ulayat tanah adat untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat kajian akademik dalam menyusun peraturan baru.
Baca juga: Anggota DPR Papua Akan Dilantik pada 31 Oktober, Bagaimana Nasib 14 Kursi Pengangkatan?
“Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh mananwir bar serta pemerintah daerah untuk kedepannya dapat bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah, sehingga kesinambungan pembangunan itu berjalan dengan baik dan tidak ada masalah diantara masyarakat adat pemilik hak ulayat dan pemerintah,” tandas Raymond.
Tatap muka bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dilaksanakan juga di Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.