ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polres Mimika Musnahkan 37,46 Gram Sabu yang Didatangkan dari Makassar

Pemusnahan sabu digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09:30 WIT.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Press release pemusnahan sabu di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Polres Mimika menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Pemusnahan sabu digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09:30 WIT.

Press riliss disampaikan langsung Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasat Narkoba, AKP Andi Basuki Rahmat, pihak pengadilan, pihak BNNK, Kejari Mimika, dan para loyer.

"Jadi, barang bukti sabu tersebut disita dari tangan tersangka Imran alias Iyan atau I,"kata kapolres.

Baca juga: Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika, Hendak Bawa Sabu ke Yahukimo

Imran ditangkap pada, (30/10/2024) di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak membawa sabu ke Yahukimo.

"Tersangka Imran mendapatkan sabu dari sesorang bernama Yayang di Makassar,"ujarnya.

"Jadi sabu dikirim melalui kirim kepada Amran di Timika yang saat menginap di Penginapan Bogenvile pada, 25 Oktober 2024 lalu. Tim langsung melakukan pendalaman informasi saat itu juga,"timpalnya.

Baca juga: Polres Mimika Musnahkan 269,17 Gram Sabu, Satu Tersangka DPO

Adapun barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka Imran seberat 39,46 gram, diisi dalam satu paket klip bening besar.

"Kami identifikasi dan tangkap tersangka di Bandara Timika. Tersangka mau bawa sabu ke Yahukimo. Jadi ini antar kabupaten yang baru diungkap," tuturnya.

Dari total 39,46 gram sabu ini, sambung kapolres, akan disisikan seberat 1 gram untuk uji laboratorium, dan pembuktian di pengadilan 1 gram.

"Kalau barang bukti dimusnahkan dengan total 37,46 gram. Jika terjual maka total keuntungan didapat tersangka senilai Rp 60 juta," ungkapnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan Hampir 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu

Selanjutnya, untuk pasal disangkakan yakni padal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved