Info Mimika
Polres Mimika Musnahkan 37,46 Gram Sabu yang Didatangkan dari Makassar
Pemusnahan sabu digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09:30 WIT.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Polres Mimika menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemusnahan sabu digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09:30 WIT.
Press riliss disampaikan langsung Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasat Narkoba, AKP Andi Basuki Rahmat, pihak pengadilan, pihak BNNK, Kejari Mimika, dan para loyer.
"Jadi, barang bukti sabu tersebut disita dari tangan tersangka Imran alias Iyan atau I,"kata kapolres.
Baca juga: Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika, Hendak Bawa Sabu ke Yahukimo
Imran ditangkap pada, (30/10/2024) di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak membawa sabu ke Yahukimo.
"Tersangka Imran mendapatkan sabu dari sesorang bernama Yayang di Makassar,"ujarnya.
"Jadi sabu dikirim melalui kirim kepada Amran di Timika yang saat menginap di Penginapan Bogenvile pada, 25 Oktober 2024 lalu. Tim langsung melakukan pendalaman informasi saat itu juga,"timpalnya.
Baca juga: Polres Mimika Musnahkan 269,17 Gram Sabu, Satu Tersangka DPO
Adapun barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka Imran seberat 39,46 gram, diisi dalam satu paket klip bening besar.
"Kami identifikasi dan tangkap tersangka di Bandara Timika. Tersangka mau bawa sabu ke Yahukimo. Jadi ini antar kabupaten yang baru diungkap," tuturnya.
Dari total 39,46 gram sabu ini, sambung kapolres, akan disisikan seberat 1 gram untuk uji laboratorium, dan pembuktian di pengadilan 1 gram.
"Kalau barang bukti dimusnahkan dengan total 37,46 gram. Jika terjual maka total keuntungan didapat tersangka senilai Rp 60 juta," ungkapnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan Hampir 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu
Selanjutnya, untuk pasal disangkakan yakni padal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
| Merry Pongutan Siap Hidupkan Semangat Dansa di Mimika Selama 4 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Mimika Pagi Ini Cerah Namun BMKG Prediksi Seluruh Distrik Akan Hujan Ringan |
|
|---|
| Mimika Didominasi Berawan Namun Tiga Distrik Wajib Siaga Hujan |
|
|---|
| Bappeda Mimika Kunci Program Prioritas 2026, Infrastruktur Dasar Tetap Dominan |
|
|---|
| Bukan TPS Umum, Disperindag Larang Warga Luar Buang Sampah di Pasar Sentral Mimika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13-Nov-2024-presss.jpg)