ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Satlantas Polres Mimika Gandeng Pengadilan dan Kejari Razia Kendaraan, Langsung Sidang di Tempat

Sidang di tempat dengan sasaran kelengkapan dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm, knalpot resing, dan kecepatan tinggi. 

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Puluhan sepeda motor terjaring razia Satlantas Polres Mimika, Kamis (14/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela


TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satlantas Polres Mimika gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Pengadilan Negeri (PN) Timika razia kendaraan, Kamis (14/11/2024).

Razia dilakukan di Jalan Cenderawasih, Timika, Mimika, Papua Tengah.

Bagi pelanggar lalu lintas langsung diberikan tindakan dan sidang ditempat.

Sidang di tempat dengan sasaran kelengkapan dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm, knalpot resing, dan kecepatan tinggi. 

Baca juga: 700 Liter Miras Jenis Sopi Dimusnahkan Polres Mimika

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, dalam waktu 20 menit pihaknya berhasil menjaring 71 kendaraan roda dua dan 7 unit mobil.

"Kita temukan banyak pengendara tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing, dan pengendara dengan kecepatan tinggi,” kata Boby kepada Tribun-Papua.com

Boby Pratama menyebut, ada juga kendaraan roda empat yang menggunakan platform masuk area bandara yang semestinya tidak beroperasi di dalam kota. 

Baca juga: 50 Siswa SPN Jayapura Jalani Diktukba di Polres Mimika

Razia ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tahu alur dalam proses persidangan. Kegiatan ini juga baru pertama kali dilakukan. 

"Kita lakukan ini agar masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari Hakim Pengadilan Negeri Timika,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved