Papua Terkini
Pansel DPR Papua Umumkan Tahapan Pengusulan Calon Legislator Jalur Pengangkatan
Wilayah adat Tabi akan mendapatkan sebanyak 7 kursi dan wilayah adat Saireri sebanyak 4 kursi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Panitia seleksi (Pansel) DPR Papua jalur pengangkatan mengumumkan tahapan pengusulan calon anggota DPRP di Abepura, Kota Jayapura pada Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.2-4301 tahun 2024 tentang Panitia seleksi Provinsi Papua dalam rangka pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan tahun 2024-2029.
Dan beberdasarkan keputusan Pansel nomor 1/PANSEL-PP/KP/X/2024 susunan Pansel Provinsi Papua yakni; Ketua Pansel Albert Yoku, dengan anggota Hans Z. Kaiwai, Boby Oktavian J. Selan, Max Abner F. Ohee, Yohana Susan Yembise, dan Michael Manufandu.
Baca juga: Berikut 5 Fraksi serta Nama-nama Tim Kerja Penyusunan Tatib DPR Papua periode 2024-2029
Anggota Pansel Hans Z Kaiwai mengatakan, Pansel menetapkan dua peraturan yakni, peraturan Pansel Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pengisian calon anggota DPRP. Kemudian, Peraturan Pansel nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota DPRP.
Adapun, tahapan pengisian calon anggota DPRP pengangkatan dibagi dalam empat tahapan takni, tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi, dan tahapan penetapan anggota DPRP.
Pangusulan calon akan dilakukan oleh masyarakat adat dari wilayah adat Tabi dan Saireri.
Wilayah adat Tabi akan mendapatkan sebanyak 7 kursi dan wilayah adat Saireri sebanyak 4 kursi.
Setelah selesai tahapan pengumuman memasuki pengumpulan berkas dari para calon sebelumnya dilakukan musyawarah masyarakat adat. Mereka harus mengusulkan 3x1 alokasi kursi di daerah pengangkatan (Dapeng).

"Jadi kalau misalnya Kabupaten Jayapura alokasi kursinya 2 mereka harus mengusulkan 6 nama calon yang diusulkan, kalau kursi 1 di Saireri diusulakan 3 nama," kata Hans.
Dikatakan, persyaratan mengacu pada PP 106 Tahun 2024, tetapi Pansel menambahkan 1 persyaratan tambahan yakni hubungan keluarga calon dengan anggota Pansel.
"Hubungan anggota Pansel dilarang memiliki hubungan anggota keluarga sampai derajat kedua, tidak akan diterima sebagai calon," ujarnya.
Baca juga: BBM Semakin Langka di Jayapura, Anggota DPR Papua Wagus Hidayat: Harus Segera Diatasi
Tahapan seleksi ada 4 indikator penilaian yakni indikator rekam jejak, ujian tertulis, makalah, dan wawancara.
Dari hasil tahapan, calon masing-masing daerah akan dirangking berdasarkan hasil urutan terbaik dari 9 Dapeng yakni, Kabupaten Jayapapura, Memberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Waropen, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Supiori, dan Byak Numfor.
Pansel akan bekerja dari tanggal 21 November selama 30 Desember 2024. Musyawarah adat di mulai dari Dewan Adat Suku (DAS) masing pada tanggal 29-30 November kemudian pengusulan calon pada 2 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.