Polda Papua Tangkap Herry Ario Naap
Polda Papua Tetapkan Mantan Bupati Biak Numfor Tersangka Kasus Asusila
Adapun HAN ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menangkap mantan Bupati Biak Numfor, inisial HAN.
HAN ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa, RR (18 tahun).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi menyebut, penetapan status tersangka terhadap HAN setelah sebelumnya saksi dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Langkah jemput paksa pun diambil alih oleh Polda Papua.
Baca juga: Profil HERRY ARIO NAAP: Dari Dosen Jadi Pemimpin Bumi Cenderawasih
"Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT," ujar Achmad Fauzi di Jayapura, Jumat (22/11/2024).
Adapun HAN ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
"Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki," kata Fauzi.
Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman menyebut, HAN dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan seksual terhadap RR, pada 9 November 2024.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Tantu melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
Pantauan Tribun-Papua.com, HAN yang juga calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini, mengenakan kaus oblong (tanpa krah) warna merah dengan celana pendek dan tangan terborgol.
Baca juga: Sayap Militer Organisasi Papua Merdeka Bakar Gedung Sekolah SMP di Sinak Kabupaten Puncak
Dia mendapatkan pengawalan ketat petugas Brimob Papua dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 8 Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Begitu tiba di Mapolda Papua, dia langsung digiring ke ruang piket siaga Dir Reskrimum Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan. (*)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.