Papua Terkini
Panitia Seleksi Tegaskan Keterwakilan Kursi Perempuan 30 Persen di DPR Papua
Ada 11 kursi yang diperuntukkan bagi calon DPRP minimal 3 kursi diperuntukkan bagi perempuan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRK) menegaskan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen atau minimal 3 kursi wajib diisi oleh perempuan.
"Penting sekali, kami tetap mewakili keterwakilan perempuan 30 persen kursi," ujar anggota Pansel DPRP Yohana Susan Yembise dalam jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Kamis (21/11/2024).
Dikatakan, ada 11 kursi yang diperuntukkan bagi calon DPRP minimal 3 kursi diperuntukkan bagi perempuan.
Baca juga: Pansel DPR Papua Umumkan Tahapan Pengusulan Calon Legislator Jalur Pengangkatan
Pengusulan calon dilakukan dari wilayah adat Tabi dan Saireri sebanyak 9 Daerah Pengangkatan (Dapeng) yakni, Kabupaten Jayapapura, Memberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Waropen, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Supiori, dan Byak Numfor.

Sementara itu, Ketua Pansel Albert Yoku mengatakan, Pansel menetapkan apabila setiap dokumen pengusulan calon tidak ada keterwakilan perempuan maka dokumen tersebut akan kembalikan.
"Kalau dalam dua hari tidak perbaiki dan mengusulkan kami nyatakan Dapeng itu batal dan tidak mengusulkan apa-apa, jadi kita pertegas untuk kepentingan perempuan harus dihormati," ujarnya.
Baca juga: Sayap Militer Organisasi Papua Merdeka Bakar Gedung Sekolah SMP di Sinak Kabupaten Puncak
Pansel akan bekerja dari tanggal 21 November sampai 30 Desember 2024.
Musyawarah adat di mulai dari Dewan Adat Suku (DAS) masing pada tanggal 29-30 November kemudian pengusulan calon pada 2 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.