Info Mimika
Sejumlah Jurnalis Tak Dibolehkan Meliput Pelantikan Anggota DPRD Mimika, ID Khusus Diberlakukan
ID khusus diberlakukan pada rapat paripurna pelantikan 35 DPRD Mimika lantas kebebasan pers dikemanakan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna pelatikan 35 anggota DPRD Kabuaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (25/11/2024).
Rapat paripurna pelantikan DPRD Mimika dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sumito dan anggota Forkopimda lainnya.
Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk lantaran tidak memiliki tanda pengenal (ID) khusus yang disediakan oleh panitia.
Baca juga: Lautan Manusia Bersatu di Kampanye Akbar, Pilih JOEL untuk Perubahan Mimika
Pantia dalam hal ini seksi dokumentasi dan publikasi hanya menyediakan 12 ID kepada awak media yang dianggap berhak melakukan liputan pelantikan anggota DPRD Mimika.
ID khusus diberlakukan pada rapat paripurna pelantikan 35 DPRD Mimika, lantas kebebasan pers dikemanakan?
Kebebasan pers di Indonesia dijamin dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Pers Nomor: 40/1995.

Tribun-Papua.com saat mengkonfirmasi pihak DPRD Mimika dalam hal ini Sekretaris Dewan, Gat Tebay menyebut untuk media diurus oleh bagian dokumentasi dan publikasi.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Mimika Dilantik Hari Ini, Ini Nama Mereka
Ia juga tidak menjelaskan detail soal keterbatasan media meliput pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih pada Pemilu 2024.
Pelantikan 35 anggota DPRD Mimika berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 228 Tahun 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.