Komunitas Pemuda Datangi Polda Papua
5 Tuntutan Pemuda-Pemudi saat Datangi Polda Papua: Ini Pelanggaran Berat Adat dan Agama
Demonstran secara bergantian melakukan orasi sekaligus seruan dan dukungan atas kinerja kepolisian di Provinsi Papua cepat amankan tersangka
Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Unjuk rasa yang digelar sekelompok warga yang mengatasnamakan Komunitas Pemuda-Pemudi Papua di Mapolda Papua di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 8 Bhayangkara, Distrik jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (26/11/2024) siang berlangsung damai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Datangi Polda, Komunitas Pemuda-Pemudi Papua Perubahan Minta HAN Jangan Ditangguhkan
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Tangkap Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap
Aksi tersebut mendapat pengawalan petugas kepolisian. Demonstran secara bergantian melakukan orasi sekaligus seruan dan dukungan atas kinerja kepolisian di Provinsi Papua yang cepat mengamankan tersangka asusila.
Orasi yang disampaikan demonstran tersebut meliputi 5 point yang masuk dalam tuntutan mereka, antara lain pihaknya mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak Numfor yang sudah bekerja secara professional dalam penangkapan dan penetapan pria berinisial HAN sebagai tersnagka kasus asusila.
Kemudian, para demonstran juga menyerukan bahwa pelaku tindak asusila tidak ada ampun dan harus dihukum, karena semua sama di mata hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar Kapolri serius menangani kasus tersebut dan tidak terpengaruh intervensi luar, karena peristiwa tersebut murni kasus asusila, kekerasan seks sesame jenis.
Masih dalam point tuntutannya itu, para demonstran menilai Tindakan yang dilakukan pria berinisial HAN adalah pelanggaran berat baik dari segi adat, dan agama.
Baca juga: Profil HERRY ARIO NAAP: Dari Dosen Jadi Pemimpin Bumi Cenderawasih
Point terakhir tuntutan Komunitas Pemuda-Pemudi Papua tersebut adalah kasus yang menjerat HAN adalah murni kasus kriminal, bukan politik sehingga jangan mengaitkan pelecehan seksual dengan Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, jajaran Polda Papua mengamankan mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap di kediamannya di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Jumat (22/11/2024) pagi.
Baca juga: Herry Ario Naap Pimpin PDIP Daftar Caleg di KPU Papua
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Papua ini langsung digiring ke Bandara Frans Kaisepo di Kabupaten Biak Numfor untuk dibawa ke Mapolda Papua di Kota Jayapura.
Dari pantauan Tribun-Papua.com, Herry Ario Naap yang juga calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini, mengenakan kaus oblong (tanpa krah) warna merah dengan celana pendek dan tangan terborgol.
Baca juga: Tak Ada Ampun untuk Kasus Asusila, Komunitas Pemuda-Pemudi Papua Perubahan: Semua Sama di Mata Hukum
Dia mendapatkan pengawalan ketat petugas kepolisian Polda dan Brimob Papua dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 8 Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Begitu tiba di Mapolda Papua, dia langsung digiring ke ruang piket siaga Dir Reskrimum Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Pesan Bupati Herry Ario Naap di Depan Ribuan Warga saat Penutupan Festival Biak Pintar
Hingga beirta ini diturunkan, belum ada satupun pejabat Polda Papua yang bersedia memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjerat Herry Ario Naap tersebut. (*)
Tribun-Papua.com
Komunitas Pemuda Datangi Polda Papua
RunningNews
Running News
Polda Papua
Herry Ario Naap
asusila
Bupati Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor
Provinsi Papua
Komnas HAM Papua Sebut Proses Hukum Penangkapan HAN Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Ketua KPU Papua Sebut Hak Politik HAN Tak Dicabut dalam Kontestasi Pilkada Biak Numfor |
![]() |
---|
KPU Papua Sebut HAN Tetap Jalani Kontestasi Pilkada Biak Numfor |
![]() |
---|
LSM KAMPAK: Sudah Jadi Tersangka Asusila, Polisi Jangan Beri Penangguhan kepada Eks Bupati Biak! |
![]() |
---|
Tak Ada Ampun untuk Kasus Asusila, Komunitas Pemuda-Pemudi Papua Perubahan: Semua Sama di Mata Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.