ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Komunitas Pemuda Datangi Polda Papua

KPU Papua Sebut HAN Tetap Jalani Kontestasi Pilkada Biak Numfor

Steve Dumbon mengatakan proses hukum dan proses politik masih tetap berjalan hingga ada keputusan hukum tetap.

|
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon saat mendampingi Penjabat Gubernur Papua mengecek kondisi logistik KPU Kabupaten Jayapura di Sentani, 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebut tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial HAN (Herry Ario Naap) tetap menjalani ajang kontestasi Pilkada. HAN merupakan calon Bupati Biak Numfor, Papua di Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan proses hukum dan proses politik masih tetap berjalan hingga ada keputusan hukum tetap.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Tangkap Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap 

"Beliau punya hak memilih dan dipilih sampai dengan status menjadi terpidana keputusan kekuatan hukum tetap baru kemudian hak politiknya di cabut," ujarnya saat mendapingi Penjabat Gubernur Papua mengecek kondisi logistik KPU Kabupaten Jayapura di Sentani, Distrik Sentani, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Minta Pilkada Harus Aman, Apa Kabar Cawe-cawe Pilgub Papua dan Netralitas ASN?

Steve menyampaikan tidak mengetahui secara pasti keberadaan calon Bupati Biak Numfor itu tetapi ia meyakini dalam pengawasan aparat keamanan.

"(Posisi) saya tidak tidak tahu tanya di Polisi," ujarnya.

HAN dilaporkan pada 9 November 2024, dan ditangkap pada Jumat (22/11/2024).

Dikutip dari CNN Indonesia, Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan korban dalam kasus itu berinisial RR (18). Pelaku disebut sering memberi uang kepada korban sejak kelas 1 SMA, agar korban menuruti kemauan pelaku.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada di Papua: Pesanan Jakarta, Ketidaknetralan Penyelenggara, ASN, TNI-Polri

"Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki," kata Fauzi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (25/11/2024). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved