Papua Terkini
Lima Penyelundup Narkoba dari Papua Nugini Ditangkap di Keerom, 20 Kg Ganja Disita: Ini Sosok Pelaku
Polisi memperkirakan barang bukti ganja yang disita seberat 20 kilogram. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom, Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menangkap lima orang penyelundup narkoba serta menyita barang bukti 20 kilogram ganja di perbatasan Papua - Papua Nugini (PNG).
Lima pelaku ditangkap ketika polisi patroli di Jalan Trans Papua, Kampung Workowana, Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (2/12/2024) malam.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, mengungkapkan kelima pelaku yang ditangkap berinisial AW (26), IT (23), serta tiga warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, yaitu JK (20), EY (33) dan EW (26).
"Lima pelaku ini menyelundupkan ganja dari Papua Nugini ke Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom."
"Kemudian menggunakan mobil rental untuk dibawa dan diedarkan di wilayah Jayapura dan tempat-tempat lain untuk dijual," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
• Petugas Lanud Silas Papare Gagalkan Penyelundupan Ganja 802 gram di Bandara Sentani Jayapura
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Keerom didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom, Iptu Andrian Fatih S dan Kasat Samapta Polres Keerom, Iptu Samuel Yunus.
Christian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat tim Patroli Samapta Polres Keerom yang dipimpin oleh Kasat Samapta melaksanakan patroli rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama pelaksanaan pilkada di Kabupaten Keerom.
Petugas mencurigai sebuah mobil berwarna abu-abu dan melakukan penggeledahan.
"Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga warga Papua Nugini di dalam mobil."
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas berukuran besar yang berisi ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang juga berisi ganja," ungkapnya.
Setelah penggeledahan, kelima pelaku beserta barang bukti dua tas besar berisi 18 bungkusan plastik besar berisi ganja, 272 bening besar berisi ganja, satu karung beras merek Ori Rice berisi ganja, serta mobil yang digunakan, dibawa tim Patroli Samapta Polres Keerom.
Baca juga: Temukan 1,74 Kg Ganja, TNI: Jalur Tikus Perbatasan RI-PNG Masih Rawan Penyelundupan Barang Ilegal
Polisi memperkirakan barang bukti ganja yang disita seberat 20 kilogram.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar 8 miliar rupiah," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.