ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA

Cek Besaran UMP Yang Sudah Ditetapkan Gubernur Papua Untuk Tahun 2025.

“Saya Pj Gubernur Papua menetapkan upah minum Provinsi Papua Tahun 2025, sebesar Rp4.285.850,-(empat juta, dua ratus delapan puluh lima ribu, delapan

|
Tribun-Papua.com/Marius Frisson
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Senin, (11/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong melalui keputusan resmi Nomor 188.4/444/Tahun 2024, Tanggal 10 Desember 2024, telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp4.285.850.-

Gubernur Ramses melalui pengumuman tertulis dengan Nomor Nomor:500.15.14.1/14837.SET, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua, Tahun 2025 menyebutkan bahwa kebijakan itu mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca juga: Jhony Banua Rouw-Darwis Massi Unggul di Distrik Japsel, Cek Perolehan Suara Pilkada Kota Jayapura

“Saya Pj Gubernur Papua menetapkan upah minum Provinsi Papua Tahun 2025, sebesar Rp4.285.850,-(empat juta, dua ratus delapan puluh lima ribu, delapan ratus lima puluh rupiah,” kata Ramses dalam edaran.

Ia mengatakan UMP ini naik sebesar 6,5 persen per bulan atau sebesar Rp261.578,- dua ratus enam puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh delapan rupiah, dari upah minimum provinsi Tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Papua Tengah Resmi Menetapkan UMP 2025. Gubernur Minta Tiap Bupati Terapkan

Sementara untuk upah minimum sectoral provinsi (UMSP) Papua, pemerintah menetapkan sebesar Rp4.307.280 (empat juta tiga ratus tujuh ribu, dua ratus delapan puluh rupiah per bulan.

“Lebih besar 0,5 persen atau sebesar Rp21.429,- (dua puluh satu ribu, empat ratus dua puluh sembilan rupiah dari upah minimum Provinsi Tahun 2025 dan berlaku terhitung sejak 1 januari 2025,” katanya.

Baca juga: UMN dan Danamon Gelar Lomba Peneliti Belia Nasional 2024: Mendorong Kemajuan Indonesia

Keputusan itu dikeluarkan di Jayapura pada 11 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Ramses Limbong.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved