ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gibran Dipecat PDIP

Resmi, Gibran Rakabuming Raka 'Didepak' dari PDI-P, Berikut Putusan Lengkapnya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka keanggotaan partai.

Editor: Lidya Salmah
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUN-PAPUA.COM- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka keanggotaan partai.

Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024). Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dalam SK nomor 1650, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut. Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650.

PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.

 "Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.

 Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:

  1. bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra Partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai
  2. bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai
  3. bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan
  4. bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara
  5.  bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai
  6. bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025

3. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019

4. Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved