Info Mimika
Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan di Timika Papua Tengah, Ada 14 Adegan Direka Ulang Tersangka
Olah TKP ini menghadirkan langsung tersangka berinisial MR alias T (23) yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (18/12/2024).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat (20/12/2023).
Olah TKP ini menghadirkan langsung tersangka berinisial MR alias T (23) yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (18/12/2024).
Dalam olah TKP tersebut terdapat 14 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari senggolan sepeda motor hingga korban tergeletak di depan toko pakian perempatan Jalan Belibis-Yos Sudarso.
Baca juga: 4 Orang di Mimika Ditemukan Tewas, Polisi: Murni Tindak Pidana, Tidak Ada Hubungan dengan Pilkada
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, hari ini olah TKP telah dilakukan dengan mengahdirkan tersangka utama kasus pembunuhan korban DK (22).
"Awalnya korban dan pelaku saling senggol sepeda motor. Korban sempat lembar pelaku sehingga terjadi pengejaran berujung penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKP Fajar.
Pelaku kemudian tidak terima lalu menikam korban.
Korban meninggal di RSUD Mimika setelah sebelumnya sempat dilakukan tindakan medis.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.