ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan di Timika Papua Tengah, Ada 14 Adegan Direka Ulang Tersangka 

Olah TKP ini menghadirkan langsung tersangka berinisial MR alias T (23) yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (18/12/2024).

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika saat olah TKP kasus pembunuhan di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat (20/12/2023).

Olah TKP ini menghadirkan langsung tersangka berinisial MR alias T (23) yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (18/12/2024).

Dalam olah TKP tersebut terdapat 14 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari senggolan sepeda motor hingga korban tergeletak di depan toko pakian perempatan Jalan Belibis-Yos Sudarso.

Baca juga: 4 Orang di Mimika Ditemukan Tewas, Polisi: Murni Tindak Pidana, Tidak Ada Hubungan dengan Pilkada

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, hari ini olah TKP telah dilakukan dengan mengahdirkan tersangka utama kasus pembunuhan korban DK (22).

"Awalnya korban dan pelaku saling senggol sepeda motor. Korban sempat lembar pelaku sehingga terjadi pengejaran berujung penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKP Fajar.

Pelaku kemudian tidak terima lalu menikam korban.

 Korban meninggal di RSUD Mimika setelah sebelumnya sempat dilakukan tindakan medis.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved