Minggu, 10 Mei 2026

Nasional

Apa Peran Tiga AKBP Ini dalam Dugaan Kasus Pemerasan di Konser DWP? Berikut Profil Mereka

Terungkap bahwa tiga perwira tinggi dengan pangkat AKBP turut terlibat dalam aksi kriminal tersebut. 

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUN-PAPUA.COM- Skandal pemerasan yang mengguncang konser Djakarta Warehouse Project (DWP) semakin membesar.

Terungkap bahwa tiga perwira tinggi  dengan pangkat AKBP turut terlibat dalam aksi kriminal tersebut. 

Mereka adalah AKBP Bariu Bawana, dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Hidayat, dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan AKBP Malvino Edward Yusticia, dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro.

Berikut profil tiga perwira menengah yang dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya:

1. AKBP Bariu Bawana

AKBP Bariu Bawana merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Ia menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak Januari 2024.

Namun, hampir setahun menjabat, ia dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya buntut kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di konser DWP 2024.

Selama menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bariu pernah menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Juli 2024.

Ia bersama timnya saat itu menangkap kurir narkoba berinisial W (23)

Bariu diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Subang saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dikutip dari subang.go.id.

Dari Subang, ia berpindah ke Karawang dengan jabatan yang sama, dilansir tribratanewskarawang.com.

Pada pertengahan November 2024 lalu, Bariu baru saja merayakan ulang tahunnya.

Hal ini diketahui lewat unggahan Instagram rekannya.

"Happy birthday Abangku, AKBP Bariu Bawana, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tulis akun @adrielviaripurba.

2. AKBP Wahyu Hidayat

Seperti AKBP Bariu Buwana, AKBP Wahyu Hidayat juga dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya karena kasus pemerasan terhadap WN Malaysia.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelum menjadi Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Wahyu merupakan Pamen di Polda Metro Jaya.

3. AKBP Malvino Edward Yusticia

AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan polisi berprestasi.

Pria kelahiran 9 Agustus 1985 ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dikutip dari Kompas.com, Malvino pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016.

Setelah belajar di Selandia Baru, Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaua.

Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timru.

Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017.

Prestasi itu diraihnya saat ia menjadi perwira di Polres Depok.

Sejak saat itu, Malvino berhasil mengungkap sejumlah kasus besar terkait narkoba, di antaranya adalah:

Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018

Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021

Pengungkapan kasus sabu-sabu 20 kilogram pada Juli 2024

Saat masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), ia mendapat apresiasi dari Polri, tepat di HUT ke-75 Bhayangkara di tahun 2021.

Ada pemberi perintah dan pelaksana

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menjelaskan secara garis besar terdapat dua struktur oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemerasan.

Klaster pertama, adalah pihak yang memberi perintah pemerasan.

"Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang," katanya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Sementara untuk klaster kedua, ia mengatakan terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.

Menurutnya, pemberian sanksi yang akan dilakukan Divisi Propam Polri akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam klaster tersebut.

"Struktur pertanggungjawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," kata Anam.

"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," tambahnya.

Siapkan rekening khusus tampung uang peras Rp 2,5 miliar

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, ada 18 polisi yang terlibat sudah menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp2,5 miliar.

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa (24/12/2024) malam.

Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya.

"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Spektrum Pelanggaran yang Mencengangkan, Berikut Ragam Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Propam Polresta Periksa Ponsel Personel, Cegah Anggota Polri Terlibat Judi Online

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

Bakal Disidang Etik

Selanjutnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.

Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.

Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.

“Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved