ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA

Mathius Awoitauw Apresiasi DPD RI Bahas UU Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura

Dengan semangat anak muda dan jiwa besar Carel Simon Petrus Suebu sebagai

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
Kegiatan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang digagas oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, SE, bersama tokoh adat se-Kabupaten Jayapura. Acara ini digelar di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (27/12/2024 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA, JAYAPURA – Mantan Bupati Jayapura, Provinsi Papua, Mathius Awoitauw, mengapresiasi kegiatan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura, yang digagas oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, SE, bersama tokoh adat setempat.

Mathius Awoitauw saat terlibat langsung kegiatan dengar pendapat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Jumat, mengatakan pertemuan itu sangat luar biasa sebab sebelumnya masyarakat adat tidak pernah mendapatkan ruang seperti itu dari DPR RI maupun DPD RI.

Baca juga: Kolaborasi Adalah Kunci, Limbong Ajak Masyarakat dan Investor Bergandengan Tangan Majukan Papua

"Dengan semangat anak muda dan jiwa besar Carel Simon Petrus Suebu sebagai Wakil Ketua Komite, kita diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat tentang perlindungan hak-hak kita," ujar Mathius Awoitauw, mantan bupati dua periode Kabupaten Jayapura.

Mathius menyampaikan bahwa sejak kepergian almarhum Theys Eluay, forum seperti ini tidak pernah ada. Sehingga pertemuan ini menjadi sejarah baru bagi masyarakat adat di Papua.

"Sejak kepergian Bapak Theys, tidak ada lagi ruang ruang diskusi tentang masa depan. Maka, masyarakat kini dapat menyampaikan pendapat agar pemerintah mengakui hak-hak masyarakat adat," jelasnya.

Baca juga: Papua Tengah Terima Kucuran Dana Rp 15,7 Triliun untuk Percepatan Pembangunan

Tokoh Kabupaten Jayapura itu mengatakan, masyarakat adat selama ini telah memperjuangkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat, perjuangan tersebut akan menjadi lebih mudah dan terarah.

"Hak kita adalah hak kita. Sejauh ini kita berjuang berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Tapi, ini berbeda. Dengan rancangan undang-undang ini, perjuangan kita akan lebih mudah dan kuat," tegasnya.

Baca juga: Nusantara Menanti: Persiapan Perpindahan ASN ke IKN Terus Dikebut

Mathius juga menekankan bahwa masyarakat adat pada dasarnya tidak pernah menolak pembangunan. Namun, ia berharap pemerintah lebih menghargai hak-hak masyarakat adat ke depannya.

"Sejatinya, masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka menerimanya. Tapi, pemerintah juga harus menghargai hak-hak masyarakat adat. Saya berharap undang-undang ini dapat segera disahkan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved