Info Papua
Waket I DPD RI Pimpin Diskusi Publik Soal RUU Perlindungan Masyarakat Adat
Pprogram dengar pendapat ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di empat provinsi lainnya di Papua.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Carel Simon Petrus Suebu, menggelar kegiatan dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat bersama tokoh adat se-Kabupaten Jayapura.
Acara ini berlangsung di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (27/12/2024).
Carel Simon Petrus Suebu mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung pendapat masyarakat adat terkait RUU yang mengatur perlindungan hak-hak mereka.
"Ini adalah program awal tahun. Sebagai perwakilan dari Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, saya ingin mendengarkan langsung pendapat masyarakat adat terkait rancangan undang-undang masyarakat adat," ujarnya.
Baca juga: Mathius Awoitauw Apresiasi DPD RI Bahas UU Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura
Ia juga menegaskan bahwa program dengar pendapat ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di empat provinsi lainnya di Papua.
"Kegiatan ini kami laksanakan di Kabupaten Jayapura serta di tiga provinsi lainnya, yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Tujuan kami adalah merancang undang-undang masyarakat adat agar masyarakat adat dapat mengatur kehidupannya sendiri,"ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, mengapresiasi langkah Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, yang telah memprakarsai kegiatan ini bersama para tokoh adat setempat.
"Ini adalah hal yang luar biasa. Sebelumnya, kita tidak pernah mendapatkan ruang seperti ini, baik dari DPR RI maupun DPD RI. Dengan semangat muda dan jiwa besar Carel Simon Petrus Suebu, kita diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait perlindungan hak-hak kita," ujar Mathius.
Baca juga: Masyarakat Adat Waibron Palang Akses TPA Kabupaten Jayapura, Tuntut Keadilan
Mathius juga mengungkapkan bahwa sejak kepergian almarhum Theys Eluay, forum seperti ini nyaris tidak pernah ada.
Sebab itu, kegiatan ini merupakan tonggak sejarah baru bagi masyarakat adat di Papua.
"Saya pikir ini adalah sejarah baru bagi kita. Sejak kepergian Bapak Theys Eluay, tidak ada lagi ruang seperti ini untuk membahas masa depan masyarakat adat. Kini, kita memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat agar pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat," pungkas Mathius. (*)
TribunPapua.com
DPD RI
Mathius Awoitauw
Carel Simon Petrus Suebu
RUU Perlindungan Masyarakat Adat
Kabupaten Jayapura
Papua
Berikut Program Prioritas Dinas PUPR Papua yang Tengah Berjalan |
![]() |
---|
Papua Satu dari Tiga Provinsi di Indonesia yang Jalankan Program Genting |
![]() |
---|
Seminar Sambut Dies Natalis ke-49, Mahasiswa Taboria Bahas Kebutuhan Papua: Makan atau Pendidikan? |
![]() |
---|
Pangdam Cenderawasih Sebut Korem 174 Bakal Naik Status Jadi Kodam |
![]() |
---|
Tiba di Jayapura Usai Putusan MK, BTM Disambut Antusias Para Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.