ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bocah Korban Kekerasan

Bocah Korban Kekerasan di Kota Jayapura Dapat Pelukan Kemanusiaan dari Polisi

Dikatakan Mackbon, bahwa pelaku, NS (36) dan JY (36), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
Polresta Jayapura Kota saat memberikan trauma healing kepada bocah yang mendapatkan kekerasan oleh paman dan bibinya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Korban kekerasan anak berinisial AL (5) yang kini dirawat di RS Bhayangkara Jayapura, mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing dari Polresta Jayapura Kota, Sabtu (4/1/2025).

Pasalnya, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri ini telah menimbulkan trauma mendalam pada anak tersebut.

Trauma healing tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, bersama personel Unit PPA dan Polwan setempat mewakili Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon.

Baca juga: LBH APIK Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Anak di Jayapura, Korban Alami Penganiayaan Berat

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menegaskan bahwa pemberian trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap korban kekerasan anak.

"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental AL selalu korban apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan," ungkap Mackbon.

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tunjukkan Empati, Besuk Bocah Lima Tahun Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat

Dikatakan Mackbon, bahwa pelaku, NS (36) dan JY (36), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Bahkan, sambung dia, kasus ini juga  menjadi perhatian publik dimana dari P2TP2A beserta beberapa LBH telah mengawal proses hukum yang berjalan.  

Diketahui bahwa AL (5) merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi berulangkali oleh keluarganya, yakni paman dan bibinya sendiri.

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Sebut Kekerasan Anak Pelanggaran Berat, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Saat itu, tetangga sekitar yang mendengar dan turut menyaksikan peristiwa tersebut akhirnya geram dan melaporkan sepasang suami istri itu ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)  

 

 

 

 


 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved