Bocah Korban Kekerasan
Bocah Korban Kekerasan di Kota Jayapura Dapat Pelukan Kemanusiaan dari Polisi
Dikatakan Mackbon, bahwa pelaku, NS (36) dan JY (36), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Korban kekerasan anak berinisial AL (5) yang kini dirawat di RS Bhayangkara Jayapura, mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing dari Polresta Jayapura Kota, Sabtu (4/1/2025).
Pasalnya, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri ini telah menimbulkan trauma mendalam pada anak tersebut.
Trauma healing tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, bersama personel Unit PPA dan Polwan setempat mewakili Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon.
Baca juga: LBH APIK Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Anak di Jayapura, Korban Alami Penganiayaan Berat
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menegaskan bahwa pemberian trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap korban kekerasan anak.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental AL selalu korban apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan," ungkap Mackbon.
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tunjukkan Empati, Besuk Bocah Lima Tahun Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat
Dikatakan Mackbon, bahwa pelaku, NS (36) dan JY (36), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Bahkan, sambung dia, kasus ini juga menjadi perhatian publik dimana dari P2TP2A beserta beberapa LBH telah mengawal proses hukum yang berjalan.
Diketahui bahwa AL (5) merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi berulangkali oleh keluarganya, yakni paman dan bibinya sendiri.
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Sebut Kekerasan Anak Pelanggaran Berat, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Saat itu, tetangga sekitar yang mendengar dan turut menyaksikan peristiwa tersebut akhirnya geram dan melaporkan sepasang suami istri itu ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
TribunPapua.com
Polresta Jayapura Kota
bocah korban kekerasan
kekerasan terhadap anak
Kota Jayapura
Papua
RS Bhayangkara Jayapura
trauma healing
Victor Mackbon
AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda
| Pemkab Lanny Jaya dan Kemensos Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Tahap III Tahun 2025 |
|
|---|
| LIVE STREAMING Persipura Jayapura vs PSS Sleman: Bentrok Sengit Berlangsung, Ramai Rumakiek Tajam |
|
|---|
| Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Jayapura Bakal Salurkan Beras 430 Ton |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Biak-Sorong November 2025, Ada KM Sinabung dan KM Dobonsolo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 141: Soal 3 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.