ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

LBH APIK Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Anak di Jayapura, Korban Alami Penganiayaan Berat

Diketahui, korban yang mengalami penganiayaan fisik dan psikologis secara berulang itu dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

istimewa
Direktur LBH APIK Nur Aida Duwila saat di wawancara di RS Bhayangkara Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jayapura mendesak agar JY (36), salah satu tersangka kasus kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun di Kota Jayapura, segera ditahan. 

Direktur LBH APIK, Nur Aida Duwila alias Nona Duwila, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Penganiayaan berat jadi harus ditahan," ujarnya, Senin (6/1/2025).

Diketahui, korban yang mengalami penganiayaan fisik dan psikologis secara berulang itu dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Papua. 

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tunjukkan Empati, Besuk Bocah Lima Tahun Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat

Kemudlian pelaku pasangan suami istri NS (36) dan JY (36) juga telah ditetapkan Polresra Jayapura Kota sebagai tersangka.

NS telah ditahan, sedangkan JY yang baru saja melahirkan diizinkan pulang dengan alasan kesehatan.

Nona Duwila, sapaan akrbanya, berpendapat bahwa JY harus ditahan di ruangan khusus bersama bayinya agar dapat merenungkan perbuatannya dan memahami dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak korban.

"Bagi kami amankan dia dengan bayinya di ruangan khusus supaya dia tahu bagaiamana dia menyakiti anak ini, yang dikurung dalam rumah dan tidak pernah bergaul dengan siapapun supaya dia tahu sakitnya seperti apa,"tegasnya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Sebut Kekerasan Anak Pelanggaran Berat, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada bayi tersebut.

Lebih jelas, LBH APIK bersama dengan psikolog anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura akan terus memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan fisik dan psikis.

"Upaya itu harus dilakukan, pemulihan secara fisik maupun psikis dan juga penanganan kasusnya akan dikawal," tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved