Selasa, 28 April 2026

Kota Jayapura

Polisi Jayapura Tangkap Pria Penyebar Konten Pornografi Anak

"Informasi ini didapat dari dari NCMEC (National Center or Missing & Exploited Children), NGO asal Amerika yang memang peduli kasus eksploitasi anak d

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal saat menggelar jumpa pers 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Terbukti  menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur melalui media sosial, seorang pemuda di Jayapura, Papua ditangkap polisi.

Pelaku bernama Anto, Warga Perumnas III Waena, kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Papua setelah ditangkap pada November 2024 lalu.

Baca juga: Pesan Victor Mackbon Kepada Polisi Jayapura Saat Sosialisasi DIPA 2025

Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal dalam rilis persnya, Kamis (09/12/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila (pornografi) yang terjadi 13 November 2024.

"Informasi ini didapat dari dari NCMEC (National Center or Missing & Exploited Children), NGO asal Amerika yang memang peduli kasus eksploitasi anak dibawah umur, yang diinformasikan ke Bareksrim dan diteruskan ke Polda Papua," ujar Rijal.

Baca juga: Kodim 1707/Merauke Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SD Budi Mulia

Dalam temuannya itu ditemukan adanya akun harissuryantof01@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor Handphone 

+6281247695xxxx sistemai2001@gmail.com dan harispadangsuryanto12@gmail.com yang mengupload foto/gambar kelamin anak-anak perempuan di bawah umur, dan video anak-anak perempuan di bawah umur yang sedang melakukan kegiatan seksual ke dalam akun google photo dan akun Google Drive.

Baca juga: Beredar Isu Pj Bupati Mimika Akan ditarik Mendagri, Lemasa dan Lemasko Angkat Bicara

"Adanya dugaan konten pornografi anak atau pencabulan anak yang disimpan di Google drive, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua pada tanggal 13 November 2024," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 16 November, Tim Ditressiber Polda Papua dipimpin Kompol Aries Diego Kakori langsung melakukan penangkapaan terhadap pelaku di Jalan Waena Perumnas III Gang Bobara 2 Nomor 117, Ditsrik Heram Kota Jayapura.

Baca juga: Personel Gabungan dari Jayapura-Timika Bergerak ke Yalimo Untuk Merespon Penembakan Operator Senso

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang disangkakan kepada pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain, satu unit hp dan simccard telkomsel, laptop, juga empat akun email terdiri dari akun email harissuryantof01@gmail.com, sistemai2001@gmail.com, dan, harispadangsuryanto12@gmail.com, yamimahokurotsuki01@gmail.com.

Lalu 2 (dua) akun media sosial terdiri dari 1 (satu) akun facebook dan 1 (satu) akun Instagram.

Petugas juga bahkan menemukan barang bukti berupa pakaian dalam wanita dan juga pakaian anak-anak.

Baca juga: Usai Tinjau Lokasi Kebakaran, DPRD Mimika Akan Evaluasi Sarpras Damkar

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena trauma masa lalu.

"Jadi tersangka pernah mengalami pelecehan seksual (sodomi) sewaktu masih duduk di bangku SMP," ujar Rijal.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dilakukan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Papua (TAHAP II) untuk dilakukan proses sidang.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved