Merauke Terkini
KPU Merauke Siap Ikut Proses Sidang di MK Pada Kamis Mendatang
KPU Merauke siap untuk mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi, jadi sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara resmi
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Papua Selatan siap mengikuti proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan di Jakarta.
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, menjelaskan, sesuai nomor register 238 pada buku perkara yang dikeluarkan oleh MK, maka pihaknya siap hadir untuk mengikuti proses sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Merauke di MK.
"KPU Merauke siap untuk mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi, jadi sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara resmi, KPU Merauke masuk dalam panel 3," ucap ketua kepada wartawan di Merauke, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pembukaan BK3N 2025, Ini Tema Diusung PT Freeport Indonesia
Proses sidang bakal dimulai pada pendahuluan, yakni mendengarkan pokok permohonan pemohon yang bakal dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 13:00 WIB.
Setelah mendengar pokok permohonan dari pemohon, selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari termohon, namun penyampaian termohon bakal dijadwalkan setelah dilakukan penyampaian dari pemohon.
"Jadwalnya akan kita terima setelah proses di MK berkaitan dengan sidang pendahuluan dilaksanakan," terang Rosina.
Baca juga: KPU Merauke Gelar Rapat Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Kepada Badan Adhoc
Ketua KPU menambahkan, ada kurang lebih 8 permohonan yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke nomor urut 3, Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan.
"Menurut versi pemohon, diantaranya ada pengerahan Aparatur Sipil Negara, Bawaslu tidak netral, kemudian KPU yang lalai dan tidak bekerja secara profesional, kemudian ada dugaan versi dari pemohon bahwa ada pemilih yang melakukan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih memilih menggunakan KTP orang lain, semuanya itu akan kita berproses di MK," ujar ketua KPU.
Baca juga: Persib Bandung dalam Tekanan, PSBS Biak Sambut Kemenangan di Stadion Kebanggaan Masyarakat Papua
KPU Merauke sendiri telah menyiapkan 1 tim bersama kuasa hukum yang siap mengikuti proses sidang di MK pada tanggal 16 Januari 2025 mendatang. (*)
| Menggelapkan Rp702 Juta di DPMK Merauke, Eks Kadis AA dan Bendahara MF Diseret ke Kejaksaan |
|
|---|
| PT Global Papua Abadi Merauke Diduga Bongkar Lahan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah |
|
|---|
| Dua Hari di Merauke, Ini Yang Bakal Dilakukan Wapres Gibran |
|
|---|
| KPU Merauke Gelar Rapat Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Kepada Badan Adhoc |
|
|---|
| Kodim 1707/Merauke Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SD Budi Mulia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.