ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Merauke Terkini

KPU Merauke Siap Ikut Proses Sidang di MK Pada Kamis Mendatang

KPU Merauke siap untuk mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi, jadi sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara resmi

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Papua Selatan siap mengikuti proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan di Jakarta.  

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, menjelaskan, sesuai nomor register 238 pada buku perkara yang dikeluarkan oleh MK, maka pihaknya siap hadir untuk mengikuti proses sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Merauke di MK. 

"KPU Merauke siap untuk mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi, jadi sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara resmi, KPU Merauke masuk dalam panel 3," ucap ketua kepada wartawan di Merauke, Jumat (10/1/2025). 

Baca juga: Pembukaan BK3N 2025, Ini Tema Diusung PT Freeport Indonesia

Proses sidang bakal dimulai pada pendahuluan, yakni mendengarkan pokok permohonan pemohon yang bakal dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 13:00 WIB. 

Setelah mendengar pokok permohonan dari pemohon, selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari termohon, namun penyampaian termohon bakal dijadwalkan setelah dilakukan penyampaian dari pemohon.  

"Jadwalnya akan kita terima setelah proses di MK berkaitan dengan sidang pendahuluan dilaksanakan," terang Rosina.  

Baca juga: KPU Merauke Gelar Rapat Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Kepada Badan Adhoc

Ketua KPU menambahkan, ada kurang lebih 8 permohonan yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke nomor urut 3, Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan.  

"Menurut versi pemohon, diantaranya ada pengerahan Aparatur Sipil Negara, Bawaslu tidak netral, kemudian KPU yang lalai dan tidak bekerja secara profesional, kemudian ada dugaan versi dari pemohon bahwa ada pemilih yang melakukan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih memilih menggunakan KTP orang lain, semuanya itu akan kita berproses di MK," ujar ketua KPU. 

Baca juga: Persib Bandung dalam Tekanan, PSBS Biak Sambut Kemenangan di Stadion Kebanggaan Masyarakat Papua

KPU Merauke sendiri telah menyiapkan 1 tim bersama kuasa hukum yang siap mengikuti proses sidang di MK pada tanggal 16 Januari 2025 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved