ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tragedi Penembakan Yahukimo

Tragedi Yahukimo, Front Justice For Tobias Silak Desak Polda Papua Segera Ungkap 4 Pelaku Penembakan

Kristian membeberkan bahwa dalam SP2P tersebut, Polda Papua hanya mencantumkan dua nama tersangka.

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Amatus
Justice For Tobias Silak (keadilan untuk Tobias Silak) saat gelar Jumpa Pers di Asrama Yahukimo, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Hubby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menyerukan desakan kepada Polda Papua segera menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Enaro Dapla, pada 20 Agustus 2024 lalu.

Diketahui, aksi seruan ini sudah dilakukan serentak pada 16 November 2024 lalu.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong Komnas HAM RI agar merekomendasikan langkah hukum tegas.

Baca juga: Yahukimo MENCEKAM, Seorang Warga Sipil Dibunuh OPM

Kristian Kobak selaku perwakilan Front Justice for Tobias Silak, mengungkapkan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) terbaru yang diterima keluarga korban melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2025, bahwa hasil investigasi lapangan membuktikanTobias Silak bukan bagian dari kelompok berseberangan NKRI.

Tobias Silak, sambung Kristian, hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai staf aktif Bawaslu Kabupaten Yahukimo

"Kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak dan penembakan Enaro Dapla merupakan pelanggaran HAM berat berupa tindakan extra judicial killing,"tegas Kristian saat jumpa pers di Asrama Yahukimo, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Mahasiswa Papua Gelar Mimbar Bebas, Minta Polisi Usut Penembak Tobias Silak

Kristian membeberkan bahwa dalam SP2P tersebut, Polda Papua hanya mencantumkan dua nama tersangka, yaitu Muh Kuriniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa.

Sedangkan empat nama lainnya yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komnas HAM RI tidak disebutkan dalam proses penyidikan ini.

"Kesannya proses hukum yang berlarut-larut dan tidak Jelas,"tegas Kristian.

Sementara perwakilan mahasiswa Kabupaten Yahukimo, Vara Iyaba, menilai Polda Papua terkesan melindungi pelaku kejahatan dengan berdalih bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi belum memenuhi syarat untuk menetapkan empat tersangka.

Padahal, kata Vara, rekomendasi dari Komnas HAM RI sangat jelas, dan bahkan telah menyebutkan nama-nama pelaku.

Selain itu, Vara juga mengkritik keras Polda Papua yang terindikasi mencoba mengarahkan kasus ini menjadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana, dan melibatkan pihak-pihak yang sudah mendekati masa pensiun di institusi tersebut. 

"Watak negara yang rasis terhadap bangsa Papua terbukti dari sejarah panjang pelanggaran HAM. Setiap kasus pelanggaran HAM di Papua hampir tidak pernah ada titik terang, termasuk untuk keluarga korban,"kata Vara.

Koordinator Lapangan (Koorlap), Herlina Sobolim pun menambahkan, ada delapan tuntutan desakan kepada Polda Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved