BALAI KARANTINA
BBKHIT Papua siagakan petugas 24 jam di pelabuhan dan bandara
“Kami terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui jalur pelabuhan maupun bandara.
Kepala BBKHIT Papua, Lutfi Natsir, SH.MH mengatakan, sejak awal Januari 2025, pihaknya terus melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun jenis yang membawa hama penyakit ke Papua.
Baca juga: Ini harapan Penjabat Gubernur Anwar Damani pada pelatihan Aplikasi Sistem Pendataan OAP
“Kami terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan melakukan penolakkan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” ujar Lutfie Nasir, Jumat (24/01/2025).
Pengawasan dari Balai Karantina akan dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ke pelabuhan.
Baca juga: Tiga Pemain PSBS Biak Ancaman Serius bagi PSIS Semarang dalam Laga Panas di Papua, Siapa Saja?
“Jika tidak dilengkapi dokumen maka ditolak, artinya dipulangkan kembali ke tempat asal dan apabila tidak dilakukan penolakkan maka di musnahkan. Kita memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika tidak menemukan penyakit dan kalau ditemukan penyakit berdasarkan hal Lab, maka kita musnahkan,” tukasnya.
Lutfi Natsir meminta masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek ketersesuaian dokumen.
Baca juga: Lawan PSIS Semarang, PSBS Biak siapkan Sebastian Alvarez di lini belakang
“Konsep karatina itu priborder, dimana priborder masuknya itu, awalnya menyelesaikan dokumen dari daerah pengeluaran, sehingga di Papua tidak lagi dilakukan pengujian karena sudah selesai dari pengeluaran. Kalau tempat pengeluarannya seperti lengkap hasil uji lab, dokumentasi, sertifikat karantina, dan kalau di sini hanya mengecek ketersesuaian dokumen,” paparnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Lutfi-Natsir-24-Jan-25.jpg)