Info Kota Jayapura
Christian Sohilait: Warga Kota Jayapura Wajib Bayar Rp 50.000 Per Bulan untuk Kebersihan
Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, mengatakan iuran tersebut untuk menjamin kebersihan Ibu Kota Provinsi Papua.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setiap keluarga di Kota Jayapura, Papua, diwajibkan membayar Rp 50.000 per bulan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, mengatakan iuran tersebut untuk menjamin kebersihan Ibu Kota Provinsi Papua.
Baca juga: Persipura Jayapura Telan Kekalahan 0-2 Atas Tuan Rumah Persipal Palu, Boaz Solossa Cs Lesu
"Setiap warga diwajibkan membayar Rp 50.000 per bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Februari 2025," ujarnya melalui surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 20 November 2023.
"Setiap keluarga di Kota Jayapura wajib bayar Rp 50.000 untuk kebersihan. Karena ini bagian dari pajak," katanya.
Sohilait menyampaikan, rumah tangga milik pribadi atau indekos, per bulan/per pintu dikenakan tarif sebesar Rp 50.000.
Untuk mekanisme pembayaran, akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura.

apura melalui kelurahan setempat dan akan diteruskan kepada setiap rumah tangga masing-masing.
"Surat pemberitahuan dengan nomor 136/006 yang diteruskan oleh salah satu pemerintah kelurahan di Kota Jayapura itu, telah mendapat tembusan dari Pj Wali Kota," ujarnya.
Baca juga: Pimpin Apel, Christian Sohilait Minta ASN Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Kota Jayapura
"Berdasarkan kenyataan di lapangan, penarikan iuran sampah yang pernah dilakukan di salah satu rukun tetangga (RT) di Kota Jayapura, walau hanya Rp 20.000 per bulan, sulit dibayar," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.