Papua Terkini
Sengketa Pilkada Papua di MK, Kuasa Hukum BTM-YB Ungkap Penggelembungan Suara Jayapura Selatan
Penggelembungan suara termasuk Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
PILKADA PAPUA - Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano dan waliknya, Yeremias Bisai menyampaikan pidato kemenangannya di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) malam.
“Permohonan tersebut dianggap kabur, karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut,” ungkapnya.

Ronny menambahkan, saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU.
Dengan demikian, Ronny menilai bahwa paslon nomor urut 2, Mari-Yo, tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Papua di MK.
“Gugatan yang diajukan Pemohon Mari-Yo tidak memenuhi syarat formal lantaran tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.