ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Sengketa Pilkada Papua di MK, Kuasa Hukum BTM-YB Ungkap Penggelembungan Suara Jayapura Selatan

Penggelembungan suara termasuk Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
PILKADA PAPUA - Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano dan waliknya, Yeremias Bisai menyampaikan pidato kemenangannya di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) malam. 

“Permohonan tersebut dianggap kabur, karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut,” ungkapnya.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Ronny menambahkan, saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU.

Dengan demikian, Ronny menilai bahwa paslon nomor urut 2, Mari-Yo, tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Papua di MK.

“Gugatan yang diajukan Pemohon Mari-Yo tidak memenuhi syarat formal lantaran tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved